JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Prabowo Subianto melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun, Jumat 10 April 2026.
Liliek Prisbawono Adi tercatat sebagai hakim tinggi Pengadilan Tinggi Medan yang diangkat pada 19 April 2024 dengan pangkat IV/e. Ia memulai karier sebagai pegawai negeri sipil sejak 1994.
Selain itu, Liliek lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, pada 27 Oktober 1966. Ia memiliki rekam jejak panjang di dunia peradilan sebelum menduduki jabatan hakim konstitusi.
Sebelumnya, Liliek menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2022. Ia juga pernah menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang dan Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.
Dalam pelantikan di Istana Negara, Liliek membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” demikian bunyi sumpah yang dibacakan Liliek.
Setelah mengucapkan sumpah, Liliek menandatangani berita acara pelantikan bersama Presiden.
Sementara itu, panitia seleksi yang diketuai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto sebelumnya telah mengumumkan tiga nama calon hakim konstitusi pengganti Anwar Usman.
Berikut tiga nama yang lolos seleksi tersebut:
- Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
- Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
- Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara. HUM/GIT

