JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Bareskrim Polri menangkap Reindy (41), Direktur N Co-Living by NIX, terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam yang dipimpinnya, Rabu 8 April 2026.
“Benar, tersangka atas nama Reindy selaku Direktur B Co-Living by NIX kami tangkap di parkiran di kawasan PIK, Jakarta Utara, pada Senin 6 April 2026,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjenpol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya kepada wartawan.
Menurutnya, penangkapan Reindy merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di N Co Living Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Sebelumnya, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC telah menangkap tiga tersangka dari manajemen N Co Living by NIX di Bali.
Ketiga tersangka tersebut yakni Ngakan Gede Rupawan sebagai pengedar, Beril Cholif (kapten N Co Living by NIX) sebagai penghubung antara pengedar dan tamu, serta Steve Wibisoni sebagai manajer operasional.
“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan didapatkan informasi bahwa Direktur dari N Co Living yakni Reindy mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” jelasnya.
Selain itu, Reindy bersama Steve Wibisoni, Gede Rupawan, dan Doni disebut melakukan permufakatan dalam peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living by NIX tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, tim gabungan yang dipimpin Kombespol Handik Zusen dan Kombespol Kevin Leleury melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap Reindy di parkiran Golf Island Beach Theme Park, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kamal Muara, Jakarta Utara. HUM/GIT

