JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kasus judi online dengan barang bukti Rp 55 miliar yang ditangani Dittipid Siber Bareskrim Polri dinyatakan lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Sabtu, 28 Maret 2026.
Berkas perkara dalam kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa dari Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti berupa uang Rp 55 miliar akan diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp 55 miliar, yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 5 Juni 2025. Polisi menetapkan beberapa tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni MNF, QF dan lainnya, serta WK.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara lengkap pada 13 Maret 2026 setelah hasil penyidikan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Rizki menjelaskan dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Ia memastikan koordinasi intensif telah dilakukan dengan jaksa agar pelimpahan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti Rp 55 miliar akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.
Ia berharap, dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat. HUM/GIT

