JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kejaksaan Agung menyebut Samin Tan bertindak melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan afiliasinya melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga merugikan negara.
Samin Tan sebelumnya dikenal sebagai pengusaha kaya yang masuk daftar 40 orang terkaya Indonesia versi Forbes 2011, berada di posisi ke-28 dengan kekayaan diperkirakan USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.
Pengusaha ini sebelumnya juga pernah menjadi sorotan KPK terkait kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Pada 2019, Samin Tan diperiksa berkali-kali, kemudian mangkir hingga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020.
Ia sempat ditangkap dan dijerat sebagai tersangka suap Rp 5 miliar, namun divonis bebas oleh hakim pada 2021, yang dikuatkan Mahkamah Agung pada 2022.
Tersangka Korupsi Tambang Kalteng
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka terkait pengelolaan pertambangan di Murung Raya. Izin PT AKT telah dicabut pada 2017, tetapi perusahaan masih melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hingga 2025 secara ilegal.
Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief, mengatakan, “Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan, sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.”
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalteng dan Kalsel.
Kejaksaan Agung juga akan melacak aset Samin Tan, termasuk aset perusahaan PT AKT dan afiliasinya. Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. HUM/GIT

