MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Publisher: Redaktur 28 Maret 2026 2 Min Read
Share
Tersangka korupsi pengelolaan tambang Samin Tan saat ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan di Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kejaksaan Agung menyebut Samin Tan bertindak melalui PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan afiliasinya melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga merugikan negara.

Samin Tan sebelumnya dikenal sebagai pengusaha kaya yang masuk daftar 40 orang terkaya Indonesia versi Forbes 2011, berada di posisi ke-28 dengan kekayaan diperkirakan USD 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun.

Pengusaha ini sebelumnya juga pernah menjadi sorotan KPK terkait kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Baca Juga:  Kejagung Dalami Keterlibatan Ronald Tannur dan Keluarga soal Suap 3 Hakim

Pada 2019, Samin Tan diperiksa berkali-kali, kemudian mangkir hingga dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) pada 6 Mei 2020.

Ia sempat ditangkap dan dijerat sebagai tersangka suap Rp 5 miliar, namun divonis bebas oleh hakim pada 2021, yang dikuatkan Mahkamah Agung pada 2022.

Tersangka Korupsi Tambang Kalteng
Kejaksaan Agung menetapkan Samin Tan sebagai tersangka terkait pengelolaan pertambangan di Murung Raya. Izin PT AKT telah dicabut pada 2017, tetapi perusahaan masih melakukan kegiatan penambangan dan penjualan hingga 2025 secara ilegal.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief, mengatakan, “Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan, sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara.”

Baca Juga:  OTT Jaksa di Banten, KPK Ungkap Dugaan Pemerasan terhadap WN Korea Selatan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti cukup melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalteng dan Kalsel.

Kejaksaan Agung juga akan melacak aset Samin Tan, termasuk aset perusahaan PT AKT dan afiliasinya. Samin Tan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. HUM/GIT

TAGGED: izin tambang dicabut, kasus korupsi tambang, Kejaksaan Agung, murung raya kalteng, pelacakan aset, Penggeledahan, penyimpangan pertambangan, pt asmin koalindo tuhup, samin tan, tersangka korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Peran Samin Tan Terungkap dalam Kasus Korupsi Tambang Kalteng Libatkan Pejabat
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

Kejaksaan

Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?