JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung mengungkap duduk perkara korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup di Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang menjerat Samin Tan sebagai tersangka, Sabtu 28 Maret 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Samin Tan merupakan beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Namun, izin tersebut telah dicabut sejak 2017. Meski demikian, PT AKT tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga 2025.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” lanjut Syarief.
Selain itu, kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.
Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” sambungnya. HUM/GIT

