MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Kabulkan Permohonan Keluarga, Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Publisher: Redaktur 22 Maret 2026 1 Min Read
Share
Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengalihkan penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, Minggu 22 Maret 2026.

Pengalihan penahanan tersebut dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sementara itu, permohonan pengalihan penahanan diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan telah dikaji oleh penyidik.

“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang KUHAP,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Selain itu, KPK memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat selama tersangka menjalani tahanan rumah.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dan sempat mengajukan praperadilan, namun gugatan tersebut ditolak pengadilan.

Ia kemudian ditahan KPK pada 12 Maret 2026 sebelum statusnya dialihkan. HUM/GIT

TAGGED: berita kpk, hukum indonesia, kasus haji, keluarga ajukan, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, penahanan dialihkan, praperadilan ditolak, tahanan rumah, tersangka kpk, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Harga Bitcoin Anjlok Ke US$70.000 Usai Sinyal Kebijakan The Fed
22 Maret 2026
Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Brasil 2026
22 Maret 2026
Klasemen MotoGP 2026 Usai Sprint Race Brasil, Acosta Masih Memimpin
22 Maret 2026
Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
21 Maret 2026
47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya
21 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Harga Bitcoin Anjlok Ke US$70.000 Usai Sinyal Kebijakan The Fed
22 Maret 2026
Klasemen MotoGP 2026 Usai Sprint Race Brasil, Acosta Masih Memimpin
22 Maret 2026
47 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftar Lengkapnya
21 Maret 2026
Kunjungan Lebaran di Rutan KPK, Anak Fadia Arafiq Ikut Besuk Tahanan
21 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Headlines

Harga Bitcoin Anjlok Ke US$70.000 Usai Sinyal Kebijakan The Fed

Headlines

Marc Marquez Juara Sprint Race MotoGP Brasil 2026

Nasional

Klasemen MotoGP 2026 Usai Sprint Race Brasil, Acosta Masih Memimpin

Pertanahan

Kakanwil BPN Sulawesi Tenggara Mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?