JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengalihkan penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, Minggu 22 Maret 2026.
Pengalihan penahanan tersebut dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sementara itu, permohonan pengalihan penahanan diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026 dan telah dikaji oleh penyidik.
“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang KUHAP,” ujarnya.
Selain itu, KPK memastikan pengawasan tetap dilakukan secara ketat selama tersangka menjalani tahanan rumah.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebelumnya, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 dan sempat mengajukan praperadilan, namun gugatan tersebut ditolak pengadilan.
Ia kemudian ditahan KPK pada 12 Maret 2026 sebelum statusnya dialihkan. HUM/GIT

