JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) di Kabupaten Cilacap oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman telah berlangsung sejak 2025, Sabtu 14 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut temuan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap.
“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan pemberian dana THR kepada pihak eksternal tidak hanya terjadi menjelang Lebaran 2026, tetapi juga diduga telah dilakukan pada tahun sebelumnya.
“Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi, cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami,” lanjut Asep.
Menurutnya, Syamsul Auliya Rachman diduga menginstruksikan salah satu staf untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah.
“Di mana Saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal,” ujarnya.
Asep menilai praktik tersebut berpotensi terus berulang jika tidak terungkap melalui operasi tangkap tangan.
“Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar, berikutnya jadi hal yang akan diulangi seperti itu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.
“Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” ujar Asep.
Selain itu, tim KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep.
“Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” imbuhnya. HUM/GIT


