MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan THR Bupati Cilacap Sudah Terjadi Sejak 2025

Publisher: Redaktur 15 Maret 2026 3 Min Read
Share
Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman bersama pejabat daerah saat dibawa ke Jakarta dari Stasiun Purwokerto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) di Kabupaten Cilacap oleh Bupati Syamsul Auliya Rachman telah berlangsung sejak 2025, Sabtu 14 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut temuan tersebut terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan pemberian dana THR kepada pihak eksternal tidak hanya terjadi menjelang Lebaran 2026, tetapi juga diduga telah dilakukan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:  KPK Dorong Pembenahan Penyelenggaraan Haji Usai Ungkap Kasus Korupsi Kuota 2023-2024

“Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi, cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami,” lanjut Asep.

Menurutnya, Syamsul Auliya Rachman diduga menginstruksikan salah satu staf untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah.

“Di mana Saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal,” ujarnya.

Asep menilai praktik tersebut berpotensi terus berulang jika tidak terungkap melalui operasi tangkap tangan.

Baca Juga:  Tarif 'Uang Percepatan' Kuota Haji Khusus Oknum Kemenag Digelembungkan Travel

“Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar, berikutnya jadi hal yang akan diulangi seperti itu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono.

“Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030; kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap,” ujar Asep.

Selain itu, tim KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 610 juta dalam operasi tangkap tangan tersebut.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” kata Asep.

Baca Juga:  Periksa Bupati Situbondo, KPK Dalami soal Pemberian Uang di Kasus Dana PEN

“Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya,” imbuhnya. HUM/GIT

TAGGED: Asep Guntur Rahayu, bupati cilacap, kasus pemerasan, korupsi daerah, KPK, OTT KPK, perangkat daerah, sadmoko danardono, sekda cilacap, setoran thr, Syamsul Auliya Rachman, uang sitaan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

KPK Sita Uang Rp 610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
15 Maret 2026
KPK Ungkap Bupati Cilacap Ancam Kadis yang Tak Setor Dana THR hingga Rp 750 Juta
15 Maret 2026
PKB Hormati Proses Hukum KPK atas OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
15 Maret 2026
Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji, membagikan bingkisan parcel kepada para relawan penjaga pintu palang kereta api.
PDIP Surabaya Sasar Relawan Perlintasan Kereta Api, 9.000 Paket Sembako Dibagikan Jelang Lebaran
14 Maret 2026
PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK
14 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Sita Uang Rp 610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
15 Maret 2026
KPK Ungkap Bupati Cilacap Ancam Kadis yang Tak Setor Dana THR hingga Rp 750 Juta
15 Maret 2026
PKB Hormati Proses Hukum KPK atas OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
15 Maret 2026
PKB Hormati Proses Hukum Usai Bupati Cilacap Syamsul Auliya Terjaring OTT KPK
14 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

KPK Sita Uang Rp 610 Juta dalam OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Korupsi

KPK Ungkap Bupati Cilacap Ancam Kadis yang Tak Setor Dana THR hingga Rp 750 Juta

Korupsi

PKB Hormati Proses Hukum KPK atas OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Ketua DPC PDIP Surabaya Armuji, membagikan bingkisan parcel kepada para relawan penjaga pintu palang kereta api.
Politik

PDIP Surabaya Sasar Relawan Perlintasan Kereta Api, 9.000 Paket Sembako Dibagikan Jelang Lebaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?