JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK mengungkap adanya ancaman dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman kepada sejumlah kepala dinas yang tidak memenuhi permintaan setoran dana THR Lebaran 2026, Sabtu 14 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut sejumlah kepala dinas merasa khawatir akan digeser dari jabatannya jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Jadi beberapa saksi yang di, dari 13 kan ada kepala-kepala, itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain, gitu ya, seperti itu. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya,” kata Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, dalam praktik pemerasan tersebut Bupati Syamsul memasang target setoran dari sejumlah perangkat daerah hingga mencapai Rp 750 juta.
“Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan ‘target setoran’ mencapai Rp 750 juta,” terang Asep.
Selain itu, setiap satuan kerja (satker) diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
“Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah,” ungkap Asep.
Dalam perkara ini, Syamsul Auliya Rachman diduga memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah.
“Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep.
Setoran tersebut diminta diserahkan pada 13 Maret 2026. Perangkat daerah yang belum menyetor akan ditagih oleh para asisten pemerintah kabupaten dengan bantuan Kepala Satpol PP serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.
Hingga akhirnya, KPK mencatat sebanyak 23 perangkat daerah di Kabupaten Cilacap telah menyetorkan dana dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp 610 juta dan diserahkan kepada Sekda Sadmoko dari salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.
“Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta,” jelas Asep.
Diketahui, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. HUM/GIT


