JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dan masih menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, Sabtu 14 Maret 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“KPK masih akan menelusuri dugaan peran pihak lainnya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi belum merinci siapa saja pihak yang akan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik KPK.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, Budi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
“Tentunya pemeriksaannya kembali, berdasar kebutuhan penyidikan,” tuturnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita tunggu perkembangannya,” lanjut Budi.
Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20.000 jemaah. Yaqut diduga mengusulkan pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dalam prosesnya, Yaqut diduga berupaya mengatur skema dengan pihak Arab Saudi agar pembagian kuota tersebut tetap dapat dijalankan meski tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia juga diduga mencoba memengaruhi Panitia Khusus Haji DPR agar menyetujui skema pembagian kuota tersebut.
Bahkan, Yaqut disebut mencoba memberikan uang sebesar USD 1 juta kepada Pansus Haji DPR untuk meloloskan rencana tersebut, namun upaya tersebut ditolak. HUM/GIT


