JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran sentral Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Kamis 12 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut Gus Alex sempat memerintahkan pengembalian uang fee yang dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus setelah mengetahui DPR berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada 2024.
“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK-PIHK,” ungkap Asep saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Namun demikian, sebagian uang fee yang dipungut dari jemaah oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disebut masih disimpan.
“Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” jelas Asep.
Selain itu, KPK juga mengungkap Gus Alex sebelumnya memerintahkan pejabat di Kementerian Agama untuk meminta fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus setelah adanya kebijakan penambahan kuota haji khusus dari kuota tambahan reguler.
Pada tahun 2023, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk menerbitkan keputusan terkait kelonggaran kebijakan percepatan keberangkatan jemaah haji khusus tanpa antre.
“RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus,” jelas Asep.
Rizky Fisa Abadi kemudian memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan dengan nilai USD 5.000 atau sekitar Rp 84,4 juta per jemaah.
Pengumpulan fee tersebut salah satunya dilakukan dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama,” terang Asep.
Pada tahun 2024, praktik serupa kembali terjadi. Gus Alex kembali melakukan komunikasi dengan pejabat Direktorat Jenderal Haji dan Umrah untuk menyusun skema pembagian kuota tambahan haji secara merata antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah semestinya tetap mengikuti komposisi kuota reguler dan kuota khusus sesuai ketentuan.
“Pada awal Januari 2024 IAA memanggil staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus ke ruangannya,” kata Asep.
“IAA mengarahkan agar melakukan pengumpulan fee percepatan dan menunjuk orang untuk mengoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah,” imbuhnya. HUM/GIT


