PONOROGO, Memoindonesia.co.id – Ketegasan aparat imigrasi kembali ditunjukkan. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial AA (perempuan) setelah terbukti tinggal secara ilegal di Indonesia selama lebih dari 15 tahun.
AA dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Rabu, 4 Maret 2026, dengan pengawalan ketat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Kasus ini terungkap bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan warga asing di wilayah Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan pemeriksaan lapangan hingga akhirnya AA diamankan pada 13 Januari 2026.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, AA merupakan pemegang paspor Malaysia yang telah habis masa berlakunya sejak 23 Oktober 2013. Ia terakhir masuk ke Indonesia pada 4 September 2010 melalui Batam Centre dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS) yang hanya mengizinkan tinggal selama 30 hari.
Namun setelah izin tinggalnya berakhir pada 3 Oktober 2010, AA tidak pernah meninggalkan wilayah Indonesia. Ia memilih menetap bersama ibunya di Ponorogo tanpa mengurus perpanjangan izin tinggal ataupun dokumen keimigrasian yang sah.
Artinya, selama lebih dari satu dekade, AA berada di Indonesia tanpa dasar hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, AA dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. Pelanggaran tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Proses pemulangan dilakukan secara profesional dan terukur. Petugas Inteldakim mengawal AA secara melekat sejak dari Kantor Imigrasi Ponorogo hingga keberangkatan pesawat tujuan Johor Bahru.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, , menegaskan bahwa deportasi ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menegakkan hukum keimigrasian.
“Tindakan tegas ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja kami, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Imigrasi Ponorogo memastikan pengawasan terhadap keberadaan orang asing akan terus diperkuat, terutama melalui sinergi dengan masyarakat sebagai sumber informasi awal. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelanggaran izin tinggal, sekecil apa pun, tetap memiliki konsekuensi hukum yang tegas. HUM/BAD


