MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Gubernur Minta Wali Kota dan Bupati Pastikan Hiburan Malam Tutup Selama Ramadan

Publisher: Redaksi 23 Maret 2023 3 Min Read
Share
Khofifah Indar Parawansa bersama Emil Dardak di Masjid Islamic Center Dukuh Kupang, Surabaya, semalam.
Ad imageAd image

SURABAYA, Slentingan.com – Surat edaran tentang peningkatan dan pemeliharaan kamtibmas di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H, telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Untuk itu, segala aspek yang dimungkinkan akan mengganggu ketertiban selama bulan puasa untuk segera ditindaklanjuti.

Seperti dalam surat edaran tersebut telah dijelaskan bahwa tempat rekreasi hiburan umum (RHU) yang menjajakan minuman beralkohol (mihol) wajib tutup.

Begitu pun usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 (waktu salat isya’/tarawih).

Sedangkan para pelaku usaha makanan dan minuman (mamin) diminta menjajakan makanan secara tidak mencolok. Salah satunya dengan menggunakan tirai pada pagi hingga sore hari.

“Bagi para pedagang makanan silakan tetap mengoperasikan warungnya namun ditutup tirai untuk pagi dan sore. Mari kita bersama-sama menghormati yang tengah berpuasa,” pesan Khofifah, Kamis (23/3/2023).

Sementara untuk tempat hiburan malam, Gubernur Khofifah secara tegas meminta untuk ditutup selama bulan Ramadan.

Menurutnya, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi, seperti usaha diskotik, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke, dan panti pijat/rumah pijat, selama bulan Ramadan ini diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatan usahanya.

Hal tersebut dilakukan untuk menghormati dan menjaga keamanan serta ketertiban selama bulan Ramadan. Pemprov Jatim ingin memastikan bahw Ramadan tahun ini dapat dilalui dengan khusyuk dan penuh keberkahan.

“Saya minta semua wali kota dan bupati di Jawa Timur menjadi garda terdepan untuk meningkatkan pengawasan kamtibmas terhadap penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata selama bulan Ramadan serta saat liburan Idulfitri nanti,” tandasnya.

Dalam surat edaran itu juga memberikan imbauan kepada para pengelola atau penanggung jawab usaha pariwisata untuk mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan.

Pengelola obyek wisata diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan Napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) serta peredaran minuman beralkohol (mihol).

“Untuk antisipasi liburan Idulfitri nanti, terutama obyek wisata yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan seperti pantai, pemandian air panas alami, kawah gunung berapi, dan tempat beresiko longsor, kami imbau agar pengelola bisa meningkatkan pengawasannya demi keselamatan pengunjung,” ujarnya.

Hal yang sama juga diberlakukan kepada penyedia akomodasi parisiwata seperti hotel, villa, dan motel. Kemudian untuk penyedia jasa transportasi dan perjalanan wisata diimbau untuk memberikan pelayanan dan jaminan sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan penumpang.

Penyedia jasa transportasi diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pengemudinya serta pastikan terbebas dari penggunaan Napza selama bertugas. (CAK/NDU)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Istri Anggota DPRD Sulsel Tewas Kecelakaan di Tol Makassar
22 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri

Nasional

BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun

Hukum

Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

Peristiwa

Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?