JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi memantau polemik anggaran mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp 8,5 miliar serta mengingatkan agar belanja barang dan jasa dilakukan sesuai kebutuhan dan prosedur pengadaan, Minggu 1 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan isu tersebut ramai di media sosial dan menjadi perhatian lembaganya.
“Itu memang cukup ramai di media sosial dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya. Dalam konteks belanja daerah, tentu harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai dengan kebutuhan, dan juga yang terpenting adalah proses pengadaannya,” kata Budi Prasetyo.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa kerap menjadi ruang terjadinya tindak pidana korupsi karena adanya celah penyimpangan.
“Pengkondisian, penyimpangan, mark-up harga, downgrade spek, itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat, semua mekanisme itu apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Selain itu, Budi menegaskan pengadaan barang dan jasa, baik di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, harus sesuai kebutuhan agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara perencanaan dan realisasi.
“Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang kita belanjakan atau pengadaannya, baik di kementerian/lembaga, maupun di pemerintah daerah, harus betul-betul sesuai dengan kebutuhan. Jangan sampai juga butuhnya A, belanjanya B. Ini yang kemudian sering menjadi tidak sinkron,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi turut memantau pengadaan mobil dinas pejabat negara.
KPK juga menemukan masih banyak mobil dinas yang dikuasai pejabat sebelumnya dan belum dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Tapi KPK melihat dari beberapa data yang diperoleh masih banyak mobil dinas yang dikuasai oleh pejabat-pejabat sebelumnya tidak dikembalikan kepada pemerintah daerah. Artinya itu berpotensi kerugian keuangan daerah termasuk ke unsur tindak pidana korupsi. Itu yang harus hati-hati,” tuturnya.
KPK mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan, baik dalam pengelolaan anggaran maupun penggunaan mobil dinas.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyatakan pengadaan mobil dinas Rp 8,5 miliar dilakukan sesuai aturan untuk menunjang tugas kedinasan.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut rencana pengadaan telah melalui pertimbangan berdasarkan kebutuhan dan efektivitas kerja kepala daerah, termasuk untuk menjangkau wilayah dengan karakteristik geografis ekstrem di Kaltim. HUM/GIT


