MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ABK Belawan Fandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam

Publisher: Redaktur 27 Februari 2026 2 Min Read
Share
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Fandi Ramadhan, anak buah kapal asal Belawan yang menjadi terdakwa penyelundupan 2 ton sabu di Batam, dituntut hukuman mati dan Kejaksaan Agung menilai terdapat unsur mens rea dalam perkara tersebut, Kamis 26 Februari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan jaksa penuntut umum telah menyusun tuntutan berdasarkan berkas dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Pertama, penuntut umum sudah melakukan penuntutan sesuai dengan berkas dan fakta-fakta hukum yang ada di pengadilan, bukan opini tetapi fakta hukum yang ada,” tegasnya saat memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Medan.

Baca Juga:  Mantan 'Orang Terkaya di RI' Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Menurutnya, dari proses penerimaan sabu tersebut terlihat adanya mens rea dari para terdakwa karena mereka telah menerima uang operasional sebelum menjalankan aksinya dan dijanjikan imbalan lebih besar.

“Jadi di situ kelihatan mens rea-nya ada, dan mereka memperoleh uang sebelumnya. Sebelum melakukan itu, mendapat uang operasional dari pemilik kapal tanker dan dijanjikan, kemudian apabila sampai di sana dua kali lipat kan. Artinya, mens rea di situ sudah ada,” kata Anang.

Terkait pleidoi yang diajukan di Pengadilan Negeri Batam dan ditolak jaksa penuntut umum, Anang menegaskan terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan.

Baca Juga:  Polisi Buru AM Usai Amankan 88 WNA China Pelaku Love Scamming

“Nah, sekarang terkait dengan itu, silakan. Tinggal bagaimana pleidoi-nya dari penasihat hukum terhadap tersangka Fandi Ramadhani. Itu pembelaan hak dari terdakwa, tinggal nanti bisakah meyakinkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan penyelundupan 2 ton sabu tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Tapi kita tidak lihat dulu, negara hadir berkomitmen untuk menyelamatkan generasi penerus. Bayangkan 2 ton sabu, untung ketahuan, kalau enggak,” katanya.

Anang juga mempersilakan terdakwa menjelaskan peran masing-masing dalam pembelaan, namun keputusan akhir berada di tangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

“Terkait dengan bagaimana peran, ya silakan dalam pembelaan. Tapi kita semata-mata berdasarkan fakta hukum seperti apa, Majelis Hakim nanti akan memutus sesuai dengan fakta dan juga nanti akan diperhatikan semua,” tandasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Jurist Tan Terancam Buron: Eks Stafsus Nadiem di Pusaran Kasus Chromebook, Keberadaannya Terendus
TAGGED: abk belawan, Batam, fandi ramadhan, jaksa penuntut umum, Kapuspenkum, Kejagung, kejahatan narkotika, mens rea, penyelundupan narkoba, pn batam, sabu 2 ton, tuntutan mati
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi (kanan) bersama Executive Director Southeast Asia STB, Terrence Voon, menunjukkan kerjasama.
Bidik Wisatawan Indonesia, Singapura Perkuat Aliansi Promosi dengan Pakuwon Group
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Bareskrim

Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?