TUAL, Memoindonesia.co.id – Komisi Kode Etik Polri memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS, oknum anggota Brimob Polda Maluku, karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Selasa 24 Februari 2026.
“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombespol Rusitah Umasugi, Selasa 24 Februari 2026 dini hari.
“Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.
Sidang dipimpin Kombespol Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi, dengan penuntut Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
Sidang berlangsung sejak Senin 23 Februari 2026 pukul 14.00 WIT hingga Selasa 24 Februari 2026 pukul 03.30 WIT.
Pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak turut hadir.
Sidang digelar maraton dengan menghadirkan sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban. Selain itu, empat saksi mengikuti melalui Zoom Meeting dari Tual, terdiri dari satu anggota Satlantas Polres Tual, satu anggota Satreskrim PPA Polres Tual, serta dua orang dari keluarga korban.
“Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” katanya.
Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Atas putusan PTDH tersebut, Bripda MS menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, Kapolda Maluku Irjenpol Dadang Hartanto menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus untuk menindak tegas dan memproses tuntas perkara ini secara transparan serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
“Bapak Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh, dalam hal ini Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam kasus ini,” kata Irjen Dadang. HUM/GIT


