MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Publisher: Redaktur 25 Februari 2026 3 Min Read
Share
Jumpa pers Polda Maluku terkait pemecatan Bripda MS usai sidang etik.
Ad imageAd image

TUAL, Memoindonesia.co.id – Komisi Kode Etik Polri memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Bripda MS, oknum anggota Brimob Polda Maluku, karena terbukti melanggar kode etik dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Selasa 24 Februari 2026.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa, pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombespol Rusitah Umasugi, Selasa 24 Februari 2026 dini hari.

“Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang hingga Tewas Dipecat

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.

Sidang dipimpin Kombespol Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi, dengan penuntut Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.

Sidang berlangsung sejak Senin 23 Februari 2026 pukul 14.00 WIT hingga Selasa 24 Februari 2026 pukul 03.30 WIT.

Pengawas eksternal dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, serta Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak turut hadir.

Sidang digelar maraton dengan menghadirkan sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban. Selain itu, empat saksi mengikuti melalui Zoom Meeting dari Tual, terdiri dari satu anggota Satlantas Polres Tual, satu anggota Satreskrim PPA Polres Tual, serta dua orang dari keluarga korban.

Baca Juga:  PPATK Ungkap Transaksi Judi Online Kini Cenderung Menurun

“Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Atas putusan PTDH tersebut, Bripda MS menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjenpol Dadang Hartanto menyampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus untuk menindak tegas dan memproses tuntas perkara ini secara transparan serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Baca Juga:  Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara: Bidik Potensi PNBP di Sektor Perikanan

“Bapak Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh, dalam hal ini Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam kasus ini,” kata Irjen Dadang. HUM/GIT

TAGGED: brimob maluku, bripda ms, Kapolri, kode etik polri, komisi etik, kota tual, pelanggaran polri, penganiayaan siswa, polda maluku, pt dh polri, Sidang Etik, siswa mts
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Ramadan 1447 H, Imigrasi Surabaya Atur Jam Pelayanan Selama Puasa
24 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?