BOGOR, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan dan menahan OAP (37), aparatur sipil negara (ASN) BPK, sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa 24 Februari 2026.
Penganiayaan terjadi pada 22 Januari 2026 dan dilaporkan oleh korban FH (21). Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar foto kondisi korban yang mengalami luka.
“Kalau berdasarkan keterangannya seperti itu (ASN BPK),” kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa 24 Februari 2026.
Selain itu, polisi masih melengkapi alat bukti dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” katanya.
Tersangka OAP telah ditahan sejak Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB setelah sebelumnya diobservasi karena mengalami gangguan kesehatan.
“Sudah masuk sel tadi malam jam 01.00 WIB-an,” ujar AKP Silfi Adi Putri.
Menurutnya, kondisi kesehatan tersangka tetap dipantau. Jika muncul keluhan, tim Dokkes akan kembali dipanggil. Sebelumnya, OAP sempat mengalami tekanan darah tinggi dan menjalani observasi di klinik Polres Bogor.
Sementara itu, polisi mengungkap dalih tersangka melakukan penganiayaan. OAP mengaku marah karena korban yang bertugas sebagai pengasuh tidak merespons saat anaknya terjatuh.
“Kalau dari berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh, dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespons akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan,” kata AKP Silfi Adi Putri, Senin 23 Februari 2026.
Visum terhadap korban telah dilakukan dan menunjukkan luka di bagian kepala, telinga, punggung, dan tangan sesuai keterangan korban.
“Kalau hasil visum memang ada luka di bagian kepala, bagian telinga, bagian punggung, dan bagian tangannya sesuai dengan keterangan korban,” jelasnya.
Saat ini korban tinggal di rumah saudaranya dan masih menjalani pemeriksaan kesehatan, khususnya pada bagian telinga karena terdapat penggumpalan darah.
“Untuk saat ini korban sudah tinggal di rumah saudaranya. Untuk saat ini informasi dari penasihat hukumnya bahwasanya yang korban ini masih harus periksakan kesehatannya di bagian telinga ke dokter, karena katanya informasinya masih ada darah yang menggumpal di dalam telinganya,” ungkapnya.
Polisi menegaskan proses pemberkasan terus berjalan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. HUM/GIT


