MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

Publisher: Redaktur 25 Februari 2026 3 Min Read
Share
Tersangka OAP, ASN BPK, ditahan Polres Bogor atas penganiayaan ART di Gunung Putri.
Ad imageAd image

BOGOR, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan dan menahan OAP (37), aparatur sipil negara (ASN) BPK, sebagai tersangka penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Selasa 24 Februari 2026.

Penganiayaan terjadi pada 22 Januari 2026 dan dilaporkan oleh korban FH (21). Kasus ini sempat viral di media sosial setelah beredar foto kondisi korban yang mengalami luka.

“Kalau berdasarkan keterangannya seperti itu (ASN BPK),” kata Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Selasa 24 Februari 2026.

Selain itu, polisi masih melengkapi alat bukti dan akan segera melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:  Alasan Marsma Fajar Gunakan Pesawat Latih FASI: Latihan Rutin Pembinaan Kemampuan

“Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” katanya.

Tersangka OAP telah ditahan sejak Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB setelah sebelumnya diobservasi karena mengalami gangguan kesehatan.

“Sudah masuk sel tadi malam jam 01.00 WIB-an,” ujar AKP Silfi Adi Putri.

Menurutnya, kondisi kesehatan tersangka tetap dipantau. Jika muncul keluhan, tim Dokkes akan kembali dipanggil. Sebelumnya, OAP sempat mengalami tekanan darah tinggi dan menjalani observasi di klinik Polres Bogor.

Sementara itu, polisi mengungkap dalih tersangka melakukan penganiayaan. OAP mengaku marah karena korban yang bertugas sebagai pengasuh tidak merespons saat anaknya terjatuh.

Baca Juga:  Kopilot Pesawat Latih yang Jatuh di Bogor Sudah Sadar, Begini Kondisinya

“Kalau dari berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh, dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespons akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan,” kata AKP Silfi Adi Putri, Senin 23 Februari 2026.

Visum terhadap korban telah dilakukan dan menunjukkan luka di bagian kepala, telinga, punggung, dan tangan sesuai keterangan korban.

“Kalau hasil visum memang ada luka di bagian kepala, bagian telinga, bagian punggung, dan bagian tangannya sesuai dengan keterangan korban,” jelasnya.

Saat ini korban tinggal di rumah saudaranya dan masih menjalani pemeriksaan kesehatan, khususnya pada bagian telinga karena terdapat penggumpalan darah.

Baca Juga:  157.933 Narapidana Dapat Remisi Nyepi dan Idulfitri, 948 Langsung Bebas

“Untuk saat ini korban sudah tinggal di rumah saudaranya. Untuk saat ini informasi dari penasihat hukumnya bahwasanya yang korban ini masih harus periksakan kesehatannya di bagian telinga ke dokter, karena katanya informasinya masih ada darah yang menggumpal di dalam telinganya,” ungkapnya.

Polisi menegaskan proses pemberkasan terus berjalan sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. HUM/GIT

TAGGED: art fh, asn bpk, Bogor, Gunung Putri, JPU, Kasus Kekerasan, kekerasan rumah tangga, oap tersangka, penahanan tersangka, penganiayaan art, Polres Bogor, viral media sosial, visum korban
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Ramadan 1447 H, Imigrasi Surabaya Atur Jam Pelayanan Selama Puasa
24 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?