JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar melaporkan fasilitas jet pribadi dari mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang saat meresmikan Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan, ke KPK di Gedung ACLC, Senin 23 Februari 2026.
“Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet) dan alhamdulillah sudah berjalan lancar,” kata Nasaruddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.
Ia berharap langkahnya melapor ke KPK menjadi contoh bagi pegawai Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya agar melaporkan setiap penerimaan yang berpotensi gratifikasi.
“Itulah tekad saya, saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK. Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain ya, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain ya,” tuturnya.
Nasaruddin menjelaskan penggunaan jet pribadi tersebut karena tidak ada lagi penerbangan menuju lokasi acara pada malam hari, sementara keesokan paginya ia harus kembali untuk persiapan sidang isbat.
“Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat,” kata Nasaruddin.
Ia mengaku telah beberapa kali melapor ke KPK terkait dugaan gratifikasi yang diterimanya, termasuk penggunaan pesawat khusus tersebut saat menjalankan tugas di Sulawesi Selatan.
“Kali ini saya datang lagi, ya untuk menyampaikan tentang terkait dengan kemarin, kepergian saya menjalankan tugas di Sulawesi Selatan ya, di Makassar untuk dengan menggunakan pesawat khusus itu ya,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari Nasaruddin dan mencatat tiga poin penting dalam pelaporan tersebut.
“Yang pertama bagaimana seorang menteri sebagai penyelenggara negara harus punya komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait dengan upaya-upaya pencegahan salah satunya dengan melakukan pelaporan gratifikasi sejak awal,” kata Budi.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara negara maupun pihak swasta agar tidak memberikan hadiah dalam bentuk apa pun kepada pejabat negara atau aparatur sipil negara.
“Yang ketiga juga ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN,” sebutnya.
KPK juga membuka peluang meminta keterangan Oesman Sapta Odang selaku pemberi fasilitas jet dan akan menganalisis kelengkapan laporan yang telah disampaikan.
“Dalam analisis, dimungkinkan untuk meminta informasi tambahan ataupun keterangan pihak-pihak tertentu,” kata Budi.
Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Arif Waluyo menyatakan Nasaruddin melaporkan fasilitas tersebut sebelum 30 hari kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku,” kata Arif di Gedung ACLC KPK.
Arif menambahkan KPK memiliki waktu 30 hari untuk menganalisis laporan tersebut dan akan menentukan konsekuensi atas fasilitas jet pribadi itu.
“Nanti tentunya kalau kemudian kita menetapkan SK misalkan untuk memberikan sebagai kompensasi atau uang pengganti, nanti kita akan sampaikan secara SK-nya bahwa ‘Oh ini harus diganti sekian begitu.’ Dia harus menyampaikan itu,” ujarnya. HUM/GIT


