NGANJUK, Memoindonesia.co.id – Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Jalan A Yani dan rumah mewah di Jalan Diponegoro terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tambang emas ilegal, Jumat 20 Februari 2026.
Pemilik toko emas dan rumah mewah yang digeledah diduga seorang pria berinisial TW, pengusaha asal Surabaya.
Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang turut menjadi saksi penggeledahan menyampaikan bahwa Toko Emas Semar yang berada di jantung kota itu disebut-sebut telah berdiri sejak 1976.
“Pemiliknya TW. Tidak ada di lokasi saat penggeledahan. Setahu saya, si pemilik ini lebih sering tinggal di Surabaya dan berkunjung ke toko emasnya di Nganjuk ini setiap 2 atau 3 bulan sekali,” ujar Mulyadi setelah penggeledahan pada Jumat 20 Februari 2026 dini hari.
Menurutnya, tim penyidik mulai menggeledah toko emas tersebut pada Kamis 19 Februari 2026 pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama 16 jam hingga Jumat 20 Februari 2026 sekitar pukul 01.25 WIB.
Ia menuturkan sebelum penggeledahan, toko sempat buka seperti biasa pukul 07.00 WIB dan melayani satu pembeli sebelum akhirnya ditutup.
Selain itu, seluruh perhiasan emas di dalam toko disita penyidik, baik perhiasan maupun emas batangan yang dimasukkan ke dalam dua kotak besar berwarna putih dengan tutup hijau.
“Yang disita itu berupa perhiasan emas, dan juga buku-buku yang ada kaitannya dengan administrasi (keuangan) toko,” ungkap Mulyadi.
Bukan hanya toko emas, TW juga merupakan pemilik rumah mewah di Jalan Diponegoro No. 73, RT 01, RW 02, Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk Kota yang turut digeledah.
Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Payaman, Hari Kusyanto, mengatakan ia bersama Hartono selaku Ketua RW 02 ditunjuk menjadi saksi saat penggeledahan rumah tersebut.
Hari menjelaskan sejak penggeledahan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, TW dan keluarganya tidak berada di rumah. Seluruh ruangan, termasuk beberapa kamar tidur, turut diperiksa.
Setelah penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen serta menemukan satu kotak brankas yang terkunci dan tidak bisa dibuka.
“Sore hari jam 16.00 WIB istrinya (TW) datang. Brankasnya akhirnya bisa dibuka dan isinya diamankan polisi,” tutur Hari.
Ia menyebut istri TW bernama DB datang seorang diri dan menyampaikan kepada penyidik bahwa TW tidak bisa hadir karena menjalani perawatan penyakit jantung di Surabaya.
Menurutnya, di dalam brankas terdapat perhiasan emas lama dan protolan dengan berat sekitar 16 kilogram.
“Emas-emas lama dan protolan. Itu semua diamankan polisi. Untuk berat totalnya saya sempat mendengar saat ditimbang kalau tidak salah sekitar 16 kilogram,” kata Hari.
Ia menambahkan tidak melihat adanya uang tunai yang diamankan. Selain itu, rumah tersebut disebut sudah tidak ditinggali TW dan keluarga selama sekitar 10 tahun terakhir dan hanya dijaga dua petugas kebersihan.
Penggeledahan tuntas sekitar pukul 21.30 WIB dan penyidik membawa DB untuk pemeriksaan lebih lanjut. HUM/GIT


