MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kecelakaan Bus Tol Krapyak Tewaskan 16 Orang, Dirut Jadi Tersangka

Publisher: Redaktur 19 Februari 2026 2 Min Read
Share
Bangkai bus Cahaya Trans terparkir di kawasan Gerbang Tol Muktiharjo Semarang.
Ad imageAd image

SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Warsito selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi sebagai tersangka baru kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Rabu 18 Februari 2026.

Kapolrestabes Semarang Kombespol M Syahduddi menyampaikan penetapan tersebut dalam rilis kasus yang digelar pada Rabu 18 Februari 2026. Polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses penyidikan kasus ini pada 29 Januari 2026.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka dan membuat surat penetapan pada tanggal 13 Februari 2026,” kata M Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang.

Baca Juga:  Ketum PBNU Ajak Seluruh Masyarakat untuk Menerima Hasil Pemilu 2024 dengan Gembira

Menurutnya, ada sejumlah alasan penyidik menetapkan Ahmad Warsito sebagai tersangka. Di antaranya, tersangka AW tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.

“Yang kedua, mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan),” ujarnya.

Selain itu, rute Bogor–Jogja disebut telah beroperasi sejak 2022. Namun hingga saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin tersebut.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut Elf Wisatawan di Tawangmangu, 5 Orang Tewas Termasuk Balita

“Sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak tahun 2022 dinyatakan beroperasi dengan rute Bogor–Jogja secara ilegal,” ujarnya.

Polisi juga mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum.

Dalam beberapa minggu ke depan diprediksi terjadi peningkatan pengguna angkutan umum menjelang mudik Hari Raya Idulfitri.

Ia menegaskan, kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar tidak boleh terulang kembali.

“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Bus PO Cahaya Trans Kecelakaan di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Tewas
TAGGED: ahmad warsito, bus ilegal, Cahaya Trans, dirut tersangka, izin trayek, Jawa Tengah, kecelakaan bus, kecelakaan maut, Mudik Lebaran, Polrestabes Semarang, tol krapyak, transportasi umum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya
19 Februari 2026
Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit
19 Februari 2026
Kasus Bus Cahaya Trans di Krapyak, Ini Peran Dirut hingga Jadi Tersangka
19 Februari 2026
Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya
19 Februari 2026
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR),
Naik Kelas ke Pusat, Lampri Jadi Dirjen PPTR: Eks Kakanwil BPN Jateng Ini Dipercaya Tertibkan Tanah dan Ruang
19 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya
19 Februari 2026
Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit
19 Februari 2026
Kasus Bus Cahaya Trans di Krapyak, Ini Peran Dirut hingga Jadi Tersangka
19 Februari 2026
Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya
19 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Richard Lee Jalani Pemeriksaan Tersangka Produk Kecantikan di Polda Metro Jaya

Korupsi

Kasus Pemerasan Izin TKA, Eks Sekjen Kemnaker Ngaku Tak Tahu Anak Terima Duit

Hukum

Kasus Bus Cahaya Trans di Krapyak, Ini Peran Dirut hingga Jadi Tersangka

Pemerintahan

Harta Sherly Tjoanda Tembus Rp 972 Miliar, Gubernur Maluku Utara Terkaya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?