SEMARANG, Memoindonesia.co.id – Penyidik Polrestabes Semarang menetapkan Ahmad Warsito selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi sebagai tersangka baru kecelakaan bus Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Rabu 18 Februari 2026.
Kapolrestabes Semarang Kombespol M Syahduddi menyampaikan penetapan tersebut dalam rilis kasus yang digelar pada Rabu 18 Februari 2026. Polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan proses penyidikan kasus ini pada 29 Januari 2026.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka dan membuat surat penetapan pada tanggal 13 Februari 2026,” kata M Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang.
Menurutnya, ada sejumlah alasan penyidik menetapkan Ahmad Warsito sebagai tersangka. Di antaranya, tersangka AW tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
“Yang kedua, mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan),” ujarnya.
Selain itu, rute Bogor–Jogja disebut telah beroperasi sejak 2022. Namun hingga saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin tersebut.
“Sehingga PT Cahaya Wisata Transportasi sejak tahun 2022 dinyatakan beroperasi dengan rute Bogor–Jogja secara ilegal,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau para pemilik dan pengusaha transportasi untuk memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum.
Dalam beberapa minggu ke depan diprediksi terjadi peningkatan pengguna angkutan umum menjelang mudik Hari Raya Idulfitri.
Ia menegaskan, kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa dalam jumlah besar tidak boleh terulang kembali.
“Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu,” ujarnya. HUM/GIT


