MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Geledah Lokasi Terkait Suap Pegawai Bea Cukai di Tangsel, Sita Uang Rp 5 Miliar

Publisher: Redaktur 14 Februari 2026 3 Min Read
Share
Ilustrasi gedung KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lokasi terkait perkara kasus suap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat 13 Februari 2026.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea dan Cukai, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita lima koper berisi uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih dalam bentuk rupiah, USD, SGD, Hong Kong dolar, dan ringgit.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE lainnya. Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” jelas Budi.

Baca Juga:  Disingkirkan Firli Via TWK, 4 Eks Pegawai KPK Menatap Peluang Jadi Capim KPK

Sebelumnya, KPK mengungkap barang KW atau ilegal bisa masuk ke Indonesia akibat kasus suap pegawai DJBC. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan dan Kasubdit Intel Bea Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray Jhon Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manager Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025 untuk mengatur jalur importasi barang.

KPK menjelaskan ada jalur hijau (pengeluaran barang tanpa cek fisik) dan jalur merah (pengeluaran barang dengan cek fisik).

“FLR menerima perintah dari ORL untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep, Jumat 6 Februari 2026.

Baca Juga:  Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Pengaturan ini diduga membuat barang KW dan ilegal lolos pemeriksaan.

“Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang-barang palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” kata Asep.

Asep menambahkan PT Blueray menyerahkan uang kepada pegawai Bea Cukai pada Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai ‘jatah’. Total ada enam tersangka dalam kasus ini:

  1. Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Jan 2026
  2. Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan DJBC
  3. Orlando (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC
  4. Jhon Field (JF), Pemilik PT Blueray
  5. Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  6. Dedy Kurniawan (DK), Manager Operasional PT Blueray
Baca Juga:  ICW Sesalkan Febri Diansyah Jadi Tim Pengacara Hasto: Tak Etis

KPK telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar berupa uang tunai dan emas. HUM/GIT

TAGGED: barang bukti narkoba, Ciputat Banten, jalur hijau, jalur merah, KPK, pegawai DJBC, penggeledahan kpk, pt blueray, rule set Bea Cukai, suap Bea Cukai, tangerang selatan, uang Rp 5 miliar
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati
14 Februari 2026
Wamenhaj Tegaskan Skema Keberangkatan Umrah dari Asrama Haji Bersifat Opsional
14 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
14 Februari 2026
Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
14 Februari 2026
Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan
14 Februari 2026
Wamenhaj Tegaskan Skema Keberangkatan Umrah dari Asrama Haji Bersifat Opsional
14 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Plh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Arif Yudistira, saat membuka kegiatan menekankan bahwa kekuatan utama pengawasan ada pada kolaborasi.
Timpora Salatiga Rapatkan Barisan, Pengawasan WNA Diperketat di Tengah Mobilitas yang Kian Dinamis
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba

Korupsi

Eks Dirut Pertamina Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar

Korupsi

Dituntut 18 Tahun Penjara Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

Hukum

Pensiunan ASN Jadi Tersangka Usai Tendang Kucing hingga Mati

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?