JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pengacara Marcella Santoso dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng dijadwalkan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 18 Februari 2026.
Juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan jadwal pembacaan tuntutan tersebut kepada wartawan.
“(Tuntutan) Rabu, 18 Februari 2026,” ujar Sunoto.
Selain Marcella Santoso, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa lain, yakni pengacara Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Jaksa juga menjadwalkan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara perintangan penyidikan tiga kasus di Kejaksaan Agung RI, yaitu Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.
Sidang tuntutan digelar pekan depan setelah pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa Marcella Santoso dan lainnya selesai pada subuh sebelumnya.
Dalam dakwaan, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebut suap tersebut diberikan secara bersama-sama.
Marcella didakwa bersama Ariyanto Bakri, Junaedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sementara itu, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara, yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan minyak goreng.
Jaksa menyatakan para terdakwa diduga membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif terhadap penanganan perkara tersebut melalui skema nonyuridis di luar persidangan. HUM/GIT


