JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap bahaya narkotika jenis etomidate atau liquid zombie serta membongkar jaringan internasional yang mengedarkannya dalam bentuk cartridge rokok elektrik, Selasa 10 Februari 2026.
“Di pasaran, pod etomidate sering disebut liquid zombie, karena efek yang ditimbulkan seperti zombie. Pandangan kosong dan bisa mengakibatkan kejang-kejang,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, Rabu 11 Februari 2026.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie menjelaskan campuran obat anestesi atau bius ke dalam cairan vape menjadi alasan zat tersebut disebut liquid zombie.
“Karena campuran obat anestesi (bius) ini ke dalam cairan rokok elektrik (vape) menghasilkan efek samping yang membuat penggunanya bertingkah laku layaknya zombie atau mayat hidup,” imbuhnya.
Ia mengatakan kandungannya merupakan obat bius medis dengan dosis kuat. Penyalahgunaan zat tersebut dapat menyebabkan kehilangan kesadaran mendadak hingga tidak mampu mengendalikan tubuh.
“Pergerakan yang aneh dan kaku, efek samping dari penyalahgunaan etomidate menyebabkan pengguna sering kali gemetar, kejang, tubuh kaku, atau bergerak dalam posisi yang tidak wajar dan mengerikan, mirip dengan penggambaran zombie di film-film,” bebernya.
Selain itu, pengguna dapat terlihat seperti mati berjalan, berdiri mematung dalam keadaan tidak sadar, hingga tertidur atau pingsan secara tiba-tiba.
“Bahaya fisik yang ekstrem yaitu selain efek perilaku, penggunaan etomidate dalam vape dapat menyebabkan gagal napas, kerusakan organ vital, dan kematian mendadak,” ungkapnya.
Sebelumnya, AKBP Aris Wibowo menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika.
Pada 13 Januari 2026, polisi mengamankan tersangka R (35) di salah satu hotel kawasan Jakarta Barat dengan barang bukti 333 cartridge rokok elektrik berisi etomidate.
“Berdasarkan keterangan Tersangka bahwa Tersangka menerima cartridge rokok elektrik yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate tersebut sebanyak 5.139 buah di wilayah Jambi pada 10 Desember 2025,” ujarnya.
Sebanyak 4.806 cartridge telah didistribusikan di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan upah Rp 30 juta dari seseorang berinisial K.
Selanjutnya pada 30 Januari 2026, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya berinisial RP (32), MR (25), dan N (37) beserta satu koper berisi 5.095 cartridge rokok elektrik. HUM/GIT

