JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan curhatan mengenai overload beban perkara yang diterima MA pada 2025, di mana rata-rata hakim agung menangani 2.384 berkas per tahun, Selasa 10 Februari 2026.
Sunarto menjelaskan untuk perkara tindak pidana korupsi dan perselisihan hubungan industrial, MA dibantu delapan hakim ad hoc, terdiri dari tiga hakim ad hoc tipikor dan lima hakim ad hoc PHI.
“Dengan komposisi tersebut, rata-rata beban kerja setiap hakim agung pada 2025 mencapai 2.384 berkas perkara per tahun, atau sekitar 199 berkas per bulan,” kata Sunarto.
Meski terjadi overload, MA mampu menyelesaikan 99,54 persen dari beban perkara, yaitu sekitar 2.373 berkas per tahun atau 198 berkas per bulan, berkat pemanfaatan teknologi informasi.
“Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari langkah strategis Mahkamah Agung dalam pemanfaatan teknologi informasi, salah satunya penerapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak 1 Mei 2024, yang pada tahun 2025 telah mencapai rasio penggunaan sebesar 96,58 persen,” lanjutnya.
Sunarto menambahkan digitalisasi juga berdampak pada pelestarian lingkungan, mengurangi penggunaan kertas hingga 866 ton.
“Pengurangan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 10.263 pohon dan penghematan air sebesar 2.309.133.600 liter, serta berpotensi menurunkan emisi CO2 sebanyak 805.631 kg,” ujar Sunarto. HUM/GIT


