MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Awal Mula OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Sengketa Lahan PT KD

Publisher: Redaktur 7 Februari 2026 3 Min Read
Share
KPK menyita uang Rp 850 juta dalam OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka suap terkait eksekusi sengketa lahan PT Karabha Digdaya seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jumat 6 Februari 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara bermula dari gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, yang dikabulkan PN Depok pada 2023.

“Pada tahun 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa dengan masyarakat atas lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok,” kata Asep.

Baca Juga:  KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui banding dan kasasi, sebelum PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025.

Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan karena adanya permohonan Peninjauan Kembali dari pihak masyarakat, sementara PT KD berulang kali mengajukan percepatan eksekusi.

Setelah itu, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya selaku jurusita bertindak sebagai penghubung antara PT KD dan PN Depok.

Yohansyah kemudian meminta fee sebesar Rp 1 miliar kepada PT KD melalui Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD untuk mempercepat proses eksekusi.

Baca Juga:  KPK Ungkap Walkot Madiun Maidi Minta Fee Proyek Jalan Rp 5,1 Miliar

“YOH dan BER bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee,” ujar Asep.

Pihak PT KD keberatan dengan nominal tersebut dan menyepakati fee sebesar Rp850 juta, yang kemudian menjadi dasar percepatan pelaksanaan eksekusi.

Bambang Setyawan menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan putusan eksekusi oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.

“Setelah eksekusi dilakukan, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH, kemudian pada Februari 2026 kembali menyerahkan uang Rp850 juta di sebuah arena golf,” katanya.

KPK menetapkan lima tersangka, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, jurusita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Baca Juga:  OTT KPK di OKU Sumsel: 8 Pejabat Ditangkap, Termasuk Kepala Dinas PUPR dan Anggota DPRD

Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. HUM/GIT

TAGGED: depok, eksekusi lahan, jurusita pn, kasus pn, Kemenkeu, ketua pn, kpk depok, OTT KPK, pn depok, pt karabha digdaya, Sengketa Lahan, Suap Hakim, wakil ketua pn
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati
25 Maret 2026
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyerahkan sertifikat wakaf disaksikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ilyas Tedjo Prijono dan Kakantah Sidoarjo, Nursuliantoro.
ATR/BPN Turun Tangan ke Kantah Sidoarjo: Layanan Diuji Langsung, Sertifikat Wakaf Jadi “Hadiah Lebaran”
25 Maret 2026
MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
25 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati
25 Maret 2026
MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas
25 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran
25 Maret 2026
Pemerintah Pastikan Sekolah Tetap Tatap Muka di Tengah Krisis Global
25 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Didit Hediprasetyo Safari Lebaran Kunjungi SBY hingga Megawati

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri menyerahkan sertifikat wakaf disaksikan Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ilyas Tedjo Prijono dan Kakantah Sidoarjo, Nursuliantoro.
Jawa Timur

ATR/BPN Turun Tangan ke Kantah Sidoarjo: Layanan Diuji Langsung, Sertifikat Wakaf Jadi “Hadiah Lebaran”

Korupsi

MAKI Kirim Satire Penghargaan ke KPK Terkait Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Ditahan di Rutan KPK Usai Tahanan Rumah Menjelang Lebaran

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?