JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dugaan korupsi kegiatan importasi yang melibatkan pihak swasta, Rabu 4 Februari 2026.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Selain itu, KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi yang dilakukan para pihak terkait proses impor. Dalam peristiwa tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pihak di dua wilayah, yakni Jakarta dan Lampung.
“Kemudian dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak di wilayah Jakarta dan juga di Lampung,” jelas Budi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan OTT dilakukan di kantor Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta. Namun, ia belum menjelaskan jumlah pihak yang diamankan.
Ia menambahkan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Hingga kini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. HUM/GIT


