SIDOARJO, Memoindonesia.co.id – Aksi kriminal lintas negara kembali terbongkar di Bandara Internasional Juanda. Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial WM dan LJ berhasil diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Pengamanan terhadap WNA tersebut, usai keduanya diduga kuat WNA tersebut melakukan pencurian di dalam pesawat (in-flight theft) pada penerbangan Citilink QG716 rute Jakarta (CGK)–Surabaya (SUB), Kamis, 22 Januari 2026.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat lintas instansi antara Imigrasi Surabaya, Angkasa Pura, Lanudal TNI AL, Satgas Bandara Juanda, maskapai, serta awak kabin. Laporan awal diterima sekitar pukul 12.30 WIB dari tim Subdirektorat Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi yang kebetulan berada dalam penerbangan yang sama.
Korban, seorang Warga Negara Malaysia, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp5.000.000 dan USD 500 yang disimpan di tas kabin. Kejadian bermula sekitar pukul 11.15 WIB, saat korban meninggalkan kursinya menuju toilet.
Awak kabin kemudian mencurigai gerak-gerik seorang penumpang yang diketahui berinisial WM, yang terlihat membuka dan mengambil tas dari overhead bin.
Saat korban kembali ke kursinya, tas miliknya ditemukan dalam kondisi terbuka dan berada tepat di samping tersangka. Dalam pemeriksaan awal bersama awak kabin, tersangka secara tiba-tiba melemparkan uang ke kursi korban, memperkuat dugaan aksi pencurian yang telah dilakukan.
Kedua WNA asal China tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk pemeriksaan mendalam.
Dalam proses pemeriksaan, WM akhirnya mengakui perbuatannya, meski sempat berdalih keliru mengira tas korban adalah miliknya. Sementara itu, LJ diduga berperan sebagai rekan yang bekerja sama dalam aksi tersebut.
Meski korban menyatakan memaafkan, Imigrasi menegaskan proses hukum administratif tetap berjalan. Berdasarkan kebijakan selektif keimigrasian, keberadaan kedua WNA tersebut dinilai tidak memberikan manfaat serta membahayakan ketertiban umum.
“Tindakan kriminal, sekecil apa pun, tidak bisa ditoleransi. Imigrasi hadir bukan hanya sebagai penjaga pintu masuk negara, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto.
Ia menambahkan, terhadap WM dan LJ akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berupa pendeportasian ke negara asal dan penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.
“Indonesia bukan tempat aman bagi pelaku kejahatan asing. Siapa pun WNA yang melanggar hukum akan kami tindak tegas,” ujar Agus Winarto.
Imigrasi Surabaya juga mengimbau masyarakat dan seluruh pengguna jasa bandara untuk tidak ragu melapor apabila menemukan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau melakukan pelanggaran hukum ke kantor imigrasi terdekat. HUM/BAD


