MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bahar bin Smith Tersangka yang Tak Disangka-sangka

Publisher: Redaktur 3 Februari 2026 3 Min Read
Share
Habib Bahar bin Smith.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polisi menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di Tangerang, Banten, setelah penyidik melakukan gelar perkara, Minggu 1 Februari 2026.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur.

“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Awaludin Kanur.

Penetapan tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.

Penyidik menetapkan status tersangka setelah melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Baca Juga:  Waspada Politik Uang di Pemilu 2024, Bawaslu Sebut Modus Kian Beragam

Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya kaget atas penetapan status tersangka tersebut.

“Responsnya kaget,” kata Ichwan Tuankotta.

Menurut Ichwan, terakhir ia mendampingi Habib Bahar diperiksa sebagai saksi pada 2025 dan mengira perkara tersebut telah selesai.

“Terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun tiba-tiba ada info berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.

Ia menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat panggilan pemeriksaan yang dikirim polisi pada Minggu malam.

“Baru semalam Habib Bahar mendapat surat panggilan. Itu diantar oleh pihak kepolisian, ada empat orang dari Polres Tangerang,” katanya.

Baca Juga:  Komisi XI Tegaskan Tak Ada Pejabat Danantara Gantikan Pimpinan OJK dan BEI

Ichwan menyebut Habib Bahar tidak memiliki peran dalam dugaan penganiayaan tersebut dan justru berusaha menyelamatkan korban.

“Habib Bahar enggak ada peran di situ. Dia justru menyelamatkan pada saat itu,” ujarnya.

Ia menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Rabu 4 Februari 2026.

“Kita kooperatif. Panggilan sekali kita datang,” katanya.

Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan korban penganiayaan berinisial R merupakan anggota Banser.

“Iya anggota Banser Kota Tangerang,” kata Midyani.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada 22 September 2025. Pelapor berinisial FY, istri korban, menerima informasi bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Terungkap, Pejabat BPPD Potong Insentif ASN Rp 2,7 M untuk Bupati Sidoarjo

Ia mendapat keterangan bahwa korban disekap dan dikeroyok oleh sekitar 10 orang, salah satunya disebut Habib Bahar bin Smith.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka.

“Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah dan tangan kanan ada bekas sundutan rokok,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: anggota banser, bahar bin smith, Bareskrim, habib bahar, hukum pidana, Jakarta, kasus penganiayaan, pengeroyokan, polres tangerang, Tersangka
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Gugatan Legalisasi Nikah Beda Agama Kembali Tak Diterima Mahkamah Konstitusi
3 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
3 Februari 2026
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja
3 Februari 2026
Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun
3 Februari 2026
Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih
3 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
KPK Ungkap Pengepul Uang Pemerasan Sudewo Pejabat Pemkab Pati
1 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Siap Kerja Keras Menangkan PSI pada Pemilu 2029
1 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Polisi Selidiki Asal-usul Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah

Hukum

Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Terkait Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Pemerintahan

Prabowo Nilai Pengelolaan BUMN Tidak Efisien, Danantara Kelola Aset Negara US$ 1 Triliun

Pemerintahan

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Menarik Perhatian Gedung Putih

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?