JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dinas militer asing tidak serta-merta kehilangan kewarganegaraan Indonesia, Senin 26 Januari 2026.
Yusril menyampaikan pemerintah akan segera mengoordinasikan sejumlah kementerian terkait serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington dan Moskow untuk memastikan kebenaran kabar WNI yang memasuki dinas militer di Amerika Serikat dan Rusia.
Penelusuran tersebut dilakukan guna memastikan status kewarganegaraan para pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Kabar itu mencuat setelah seorang WNI bernama Kezia Syifa dikabarkan bergabung dengan militer Amerika Serikat, serta sejumlah WNI lain disebut menjadi tentara bayaran di Rusia.
Menurut Yusril, Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006 memang mengatur bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku secara otomatis.
“Kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang,” ujar Yusril dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, norma hukum harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
“Hukum adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret atas nasib seseorang. Karena itu, kehilangan kewarganegaraan harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” tegasnya.
Yusril menambahkan, pencabutan status WNI wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, proses tersebut dilakukan setelah adanya permohonan atau laporan yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.
“Apabila hasil penelitian membuktikan seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan itu wajib diumumkan dalam Berita Negara,” jelasnya.
Selama belum ada keputusan menteri dan pengumuman dalam Berita Negara, Yusril menegaskan status hukum yang bersangkutan tetap sebagai WNI.
Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang dikabarkan memasuki dinas militer Rusia, pemerintah, kata Yusril, tidak akan berspekulasi namun juga tidak bersikap pasif.
“Pemerintah berkewajiban bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi publik,” pungkasnya. HUM/GIT


