JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengakui menerima aliran dana Rp 3 miliar dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 19 Januari 2026.
Selain itu, Noel menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.
“Menerima Rp 3 miliar,” ujar Noel di sela skors persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sementara itu, Noel menyampaikan dirinya menghormati proses hukum yang berjalan dan menilai majelis hakim telah memberi ruang yang adil bagi terdakwa maupun penuntut umum.
“Ini perbuatan saya, saya akui, saya bersalah, dan saya harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan,” ujarnya.
Sebelum sidang dakwaan, Noel juga melontarkan sindiran terkait narasi yang menyebut dirinya sebagai gembong korupsi dalam perkara tersebut.
“Kalau dibilang saya gembong, ya saya gembong. Saya memerintahkan seluruh kementerian melakukan korupsi massal, silakan jadikan berita biar keren,” ucap Noel.
Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak perlu dibebani dengan perkara yang menjerat dirinya karena kasus tersebut merupakan tanggung jawab pribadi.
“Presiden jangan dibebani hal seperti ini. Ini perbuatan saya dan saya harus bertanggung jawab,” katanya.
Dalam dakwaan, jaksa KPK mengungkap alur penerimaan dana Rp 3 miliar yang disebut sempat diserahkan melalui pihak perantara dan diterima oleh anak Noel.
Jaksa menyebut Noel didakwa bersama sejumlah pihak lain dan dijerat Pasal 12 huruf e atau 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. HUM/GIT


