MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bekerja di Pabrik Pengolahan Kelapa, 3 WNA Diamankan Imigrasi Tembilahan

Publisher: Redaksi 20 Maret 2023 2 Min Read
Share
Kadivim Is Edy Ekoputranto (kiri) mendampingi Kakanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu menginterogasi WNA dalam pers rilis.
Ad imageAd image

PEKANBARU, Slentingan.com – Tiga orang warga negara asing (WNA) melanggar aturan Keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal, diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Selasa (14/3/2023).

Kejadian ini berawal dari laporan salah seorang anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tentang warga negara asing yang mencurigakan di suatu pabrik pengolahan kelapa di Tembilahan Kota.

Setelah mendapatkan laporan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Tembilahan langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan mendapati tiga orang WNA. Mereka adalah MHD (36) pria berkebangsaan India, MD (35) dan WA (52), pria berkebangsaan Pakistan.

Baca Juga:  Imigrasi Cilacap Gagalkan Upaya WNA Myanmar untuk Buat Paspor Indonesia, Identitas Palsu

Dalam keterangan persnya di depan awak media, Senin (20/3), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Jahari Sitepu menyampaikan, bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan diperoleh hasil ketiga WNA tersebut telah cukup bukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

“Ketiga WNA tersebut akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Jahari didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Nanang Mustofa.

Lanjut kakanwil, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dan komitmen Kanwil Kemenkumham Riau dalam melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi warga negara asing di Provinsi Riau.

Baca Juga:  Wakil Bupati Inragiri Hilir Beri Apresiasi Pelayanan Paspor Menonjol Kantor Imigrasi Tembilahan

“Kita akan tindak tegas bagi WNA yang melanggar. Hanya mereka yang bermanfaat bagi bangsa ini yang akan kita terima,” pungkas Jahari Sitepu. (HUM/BAD)

TAGGED: Kemenkumham Riau
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Rombongan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, foto bersama dengan jajaran Imigrasi Semarang.
Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang
17 Juli 2025
Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil
17 Juli 2025
Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya
17 Juli 2025
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi
17 Juli 2025
Pejabat Kemendikbudristek Diganti Karena Tak Patuh Arahan Nadiem di Kasus Laptop Chromebook
17 Juli 2025
Jejak Eks Stafsus Nadiem di Australia Ditelusuri, Kejagung Janji Buru Tersangka Korupsi Chromebook
17 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Terungkap! Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran dalam Video Porno yang Viral
16 Juli 2025
Sosok Pria Bertato di Video Syur Lisa Mariana Terkuak, Polisi Beberkan Hubungan Keduanya
16 Juli 2025
Ketua DPD Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi bersama Koalisi Indonesia Maju menggelar jumpa pers
Koalisi Sidoarjo Maju Tolak Raperda APBD 2024: Banyak Masalah Tak Tersentuh, Rakyat Masih Jadi Korban
17 Juli 2025
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra, saat berkunjung ke Universitas Pertahanan Republik Indonesia.
Imigrasi Atambua Perkuat Sinergi Tapal Batas, Dukung Pendidikan Pertahanan Internasional di Unhan Republik Indonesia Belu
16 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Rombongan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Said Ismail, foto bersama dengan jajaran Imigrasi Semarang.
Imigrasi

Sinergi Peningkatan Layanan: Studi Tiru Kanim Bandar Lampung ke Semarang

Hukum

Lisa Mariana Penuhi Panggilan Bareskrim: Siap Buka-bukaan Kasus Laporan Ridwan Kamil

Hukum

Saksi Kunci Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Waketum Projo Diperiksa Polda Metro Jaya

Hukum

Razman Dituntut 2 Tahun Penjara, Hotman Paris: Maunya Lebih Berat Lagi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?