JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, menolak didampingi penasihat hukum dengan alasan tak ingin perkaranya ramai saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 Januari 2026.
Saksi verbalisan penyidik Mario mengatakan pendampingan penasihat hukum telah ditawarkan sebelum pemeriksaan terhadap Ammar Zoni.
“Waktu sebelum dilakukan pemeriksaan, apakah terhadap Terdakwa Muhammad Akbar ini ditanyakan mau didampingi PH atau tidak?” tanya jaksa.
“Siap, ditawarkan, Ibu,” jawab Mario.
“Apa jawabannya?” tanya jaksa.
“Siap, menolak, Ibu,” jawab Mario.
Jaksa kemudian mendalami alasan penolakan pendampingan hukum tersebut sebelum pengambilan berita acara pemeriksaan.
“Siap, karena Terdakwa ingin pulang, Ibu, ingin bebas,” ujar Mario.
Ia menambahkan, Ammar Zoni juga menyampaikan tak ingin kasusnya ramai di publik.
“Siap, jadi tidak mau ramai juga, Ibu,” kata Mario.
Menurutnya, penyidik tetap menawarkan pendampingan penasihat hukum karena merupakan prosedur tetap, meski Ammar Zoni menolak dengan alasan sebagai figur publik.
“Siap, karena dia public figure, Ibu. Cuma, karena SOP-nya, jadi tetap kita tawarkan,” ujar Mario.
Sementara itu, Ammar Zoni didakwa menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba setelah menerima barang haram tersebut dari seseorang bernama Andre.
Ia didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menyebut tindak pidana narkotika tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. HUM/GIT


