MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

Publisher: Redaktur 12 Januari 2026 3 Min Read
Share
Penangkapan tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara tersangka suap pengurangan pajak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka penerima suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada dan mengungkap laporan harta kekayaan serta isi garasi mereka, Januari 2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.874.676.535 berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 21 Februari 2025, dengan nilai kendaraan di garasi mencapai Rp 406 juta.

Baca Juga:  KPK Telusuri Aliran Dana CSR BI dan OJK dari Heri Gunawan ke Mantan Staf

Isi garasi Dwi Budi Iswahyu meliputi Mazda tahun 1987, BMW 323i tahun 1996, Piaggio tahun 2014, Vespa Primavera tahun 2017, Honda Rebel CMX 500 tahun 2018, serta Toyota Fortuner tahun 2016.

Sementara itu, Agus Syaifudin melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 3.233.000.415 dengan nilai kendaraan di garasi sekitar Rp 720 juta.

Kendaraan milik Agus Syaifudin antara lain Honda Supra X tahun 2004, Honda CBR 150 cc tahun 2009, Honda CR-V tahun 2021, Yamaha Nmax tahun 2024, serta Mitsubishi Xpander Cross tahun 2021.

Tersangka ketiga Askob Bahtiar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2.657.966.636 dengan nilai kendaraan di garasi mencapai Rp 420 juta.

Baca Juga:  Bantah Lamban Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas DPRD Jatim, KPK Periksa 14 Ribu Kelompok Masyarakat Fiktif

Isi garasi Askob Bahtiar terdiri atas Suzuki Skywave tahun 2009, Honda Vario tahun 2009, Honda Forza tahun 2018, Honda PCX tahun 2021, Vespa Bagol tahun 1974, Wuling Air EV tahun 2024, serta Vespa Excell tahun 1999.

Para tersangka ditangkap saat diduga membagikan uang suap dalam pecahan dolar Singapura terkait pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tim pemeriksa awalnya menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.

Namun setelah adanya kesepakatan dan pemberian suap sebesar Rp 4 miliar, nilai kewajiban pajak tersebut dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar.

Baca Juga:  KPK Mengusut Dugaan Suap Asuransi di PT Pelni, Tersangka Sudah Ditentukan

“Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata Asep.

Ia menambahkan uang suap tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan. HUM/GIT

TAGGED: isi garasi, Jakarta, KPK, kpp madya, LHKPN, ott pajak, pajak pbb, pejabat pajak, pt wanatiara, suap pajak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi (kanan) bersama Executive Director Southeast Asia STB, Terrence Voon, menunjukkan kerjasama.
Bidik Wisatawan Indonesia, Singapura Perkuat Aliansi Promosi dengan Pakuwon Group
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN
27 Februari 2026
Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun
27 Februari 2026
Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah
27 Februari 2026
Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi di Jakarta dan Depok Terkait Dugaan Korupsi PLN

Korupsi

Lima Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Divonis 9 hingga 13 Tahun

Korupsi

Muhamad Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak Mentah

Bareskrim

Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?