MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak

Publisher: Redaktur 12 Januari 2026 3 Min Read
Share
Penangkapan tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara tersangka suap pengurangan pajak.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara sebagai tersangka penerima suap pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada dan mengungkap laporan harta kekayaan serta isi garasi mereka, Januari 2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, serta Askob Bahtiar selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara.

Dwi Budi Iswahyu tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 4.874.676.535 berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 21 Februari 2025, dengan nilai kendaraan di garasi mencapai Rp 406 juta.

Baca Juga:  Hasto Ngaku Berdebat dengan Penyidik KPK Saat HP Miliknya Disita

Isi garasi Dwi Budi Iswahyu meliputi Mazda tahun 1987, BMW 323i tahun 1996, Piaggio tahun 2014, Vespa Primavera tahun 2017, Honda Rebel CMX 500 tahun 2018, serta Toyota Fortuner tahun 2016.

Sementara itu, Agus Syaifudin melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp 3.233.000.415 dengan nilai kendaraan di garasi sekitar Rp 720 juta.

Kendaraan milik Agus Syaifudin antara lain Honda Supra X tahun 2004, Honda CBR 150 cc tahun 2009, Honda CR-V tahun 2021, Yamaha Nmax tahun 2024, serta Mitsubishi Xpander Cross tahun 2021.

Tersangka ketiga Askob Bahtiar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 2.657.966.636 dengan nilai kendaraan di garasi mencapai Rp 420 juta.

Baca Juga:  Prabowo Tak Kaji Ulang, Ini 20 Nama Capim-Cadewas KPK

Isi garasi Askob Bahtiar terdiri atas Suzuki Skywave tahun 2009, Honda Vario tahun 2009, Honda Forza tahun 2018, Honda PCX tahun 2021, Vespa Bagol tahun 1974, Wuling Air EV tahun 2024, serta Vespa Excell tahun 1999.

Para tersangka ditangkap saat diduga membagikan uang suap dalam pecahan dolar Singapura terkait pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tim pemeriksa awalnya menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada sebesar Rp 75 miliar.

Namun setelah adanya kesepakatan dan pemberian suap sebesar Rp 4 miliar, nilai kewajiban pajak tersebut dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar.

Baca Juga:  Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Ketua KPK Bicara Penguatan LHKPN

“Yang Rp 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang dolar Singapura, kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi di Jabodetabek,” kata Asep.

Ia menambahkan uang suap tersebut kemudian didistribusikan kepada sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan. HUM/GIT

TAGGED: isi garasi, Jakarta, KPK, kpp madya, LHKPN, ott pajak, pajak pbb, pejabat pajak, pt wanatiara, suap pajak
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer
12 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026
Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap
12 Januari 2026
Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK
12 Januari 2026
KPK Tak Tampilkan Tersangka Suap Pajak Jakut Karena Terapkan KUHAP Baru
11 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer
12 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026
Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap
12 Januari 2026
Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK
12 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KPK Tetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
11 Januari 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara
11 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono
10 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5 Kilometer

Korupsi

Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal

Korupsi

Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap

Korupsi

Tiga Pegawai KPP Madya Jakarta Utara Diberhentikan Sementara Usai Jadi Tersangka KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?