JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan pejabat pajak KPP Madya Jakarta Utara dengan modus suap all in untuk mengurangi kewajiban pajak PT Wanatiara Persada, Minggu, 11 Januari 2026.
Konferensi pers kasus OTT tersebut digelar KPK pada Minggu dini hari. Kasus bermula saat tim pemeriksa menemukan potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan oleh PT Wanatiara Persada.
“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Selain itu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin meminta PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak secara all in sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut.
Menurut Asep, dari total Rp 23 miliar itu terdapat aliran dana kepada Agus Syaifudin dan oknum pejabat pajak lainnya.
“Saudara AGS meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak all in sebesar Rp 23 miliar, di mana Rp 8 miliar merupakan fee untuk AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ujar Asep.
Ia menambahkan PT Wanatiara Persada sempat keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dipangkas menjadi Rp 15,7 miliar.
“Pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pembayaran pajak Rp 15,7 miliar atau turun sekitar Rp 59,3 miliar dari nilai awal,” tutur Asep.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Budi Iswahyu selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak PT Wanatiara Persada, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada. HUM/GIT


