MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang

Publisher: Redaktur 11 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru memberi perlindungan hukum bagi pengkritik pemerintah dari kriminalisasi sewenang-wenang, Minggu 11 Januari 2026.

Habiburokhman menyampaikan, reformasi hukum pidana melalui penerbitan KUHP dan KUHAP baru memastikan tidak adanya pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah, termasuk komika Pandji Pragiwaksono.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman dalam keterangannya.

Selain itu, politikus Partai Gerindra tersebut menjelaskan bahwa regulasi anyar itu tidak lagi menjadi alat kekuasaan yang represif sebagaimana pada masa lalu, melainkan dirancang sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan keadilan substantif bagi warga negara.

Baca Juga:  KPK Dalami Komunikasi Iin Farihin dengan Ayah Ade Kuswara dalam Kasus Suap Bekasi

“Hukum pidana tidak lagi menjadi aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan alat efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan. KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan hanya didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur delik,” ujarnya.

Ia menambahkan, KUHP baru kini menganut asas dualistis yang mewajibkan penegak hukum tidak hanya menilai pemenuhan unsur pasal, tetapi juga menilai sikap batin atau niat jahat pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 36, Pasal 54, dan Pasal 53.

“Pemidanaan dalam KUHP baru bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Baca Juga:  KPK Lelang Tas Dior dan Louis Vuitton Mulai Rp 19 Juta

Sementara itu, Habiburokhman menekankan bahwa KUHAP baru juga mewajibkan penerapan mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79, yang dinilai relevan untuk melindungi aktivis maupun komika dalam menyampaikan kritik.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya karena makna substantif suatu ujaran harus dinilai dari sikap batin orang yang menyampaikannya,” katanya.

Habiburokhman memastikan forum Restorative Justice memberi ruang bagi terlapor untuk mengklarifikasi maksud ucapannya secara langsung sebelum diproses pidana.

“Jika pelaku dapat menjelaskan bahwa maksudnya hanya untuk mengkritik, maka ia memiliki kesempatan besar untuk terhindar dari pemidanaan,” pungkas Habiburokhman. HUM/GIT

Baca Juga:  PDI-P Pecat Wahyudin Moridu usai Ucapkan Mau Rampok Uang Negara
TAGGED: Habiburokhman, hukum pidana, Jakarta, kebebasan berpendapat, Komisi III DPR, kritik pemerintah, kuhap baru, kuhp baru, Pandji Pragiwaksono, Restorative Justice
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi (kanan) bersama Executive Director Southeast Asia STB, Terrence Voon, menunjukkan kerjasama.
Bidik Wisatawan Indonesia, Singapura Perkuat Aliansi Promosi dengan Pakuwon Group
26 Februari 2026
Tak Sekadar Simbolik, Golkar Surabaya Turun Jalan Tebar Takjil Ramadan
26 Februari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mendampingi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, saat menyerahkan bingkisan kepada anak yatim piatu usai kegiatan evaluasi kinerja.
Imigrasi Kediri Tancap Gas Jadi Motor Transformasi, Evaluasi Kinerja Imigrasi Jatim Disorot Tajam
26 Februari 2026
Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri
27 Februari 2026
Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Bareskrim

Korban Phishing E-Tilang Palsu Apresiasi Bareskrim Polri

Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi (kanan) bersama Executive Director Southeast Asia STB, Terrence Voon, menunjukkan kerjasama.
Jawa Timur

Bidik Wisatawan Indonesia, Singapura Perkuat Aliansi Promosi dengan Pakuwon Group

Politik

Tak Sekadar Simbolik, Golkar Surabaya Turun Jalan Tebar Takjil Ramadan

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mendampingi Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, saat menyerahkan bingkisan kepada anak yatim piatu usai kegiatan evaluasi kinerja.
Imigrasi

Imigrasi Kediri Tancap Gas Jadi Motor Transformasi, Evaluasi Kinerja Imigrasi Jatim Disorot Tajam

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?