JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya mengusut laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono dengan menganalisis barang bukti rekaman materi stand up comedy Mens Rea, Sabtu, 10 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Budi Hermanto mengatakan penyidik dan penyelidik akan mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak pelapor.
“Serta akan melakukan analisa barang bukti terhadap satu buah flashdisk rekaman kegiatan percakapan, satu buah screenshot dari kegiatan gambar dan ini akan dilakukan analisa,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Selain itu, Budi Hermanto memastikan pihak kepolisian mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Polda Metro Jaya akan profesional, proporsional, dan transparan dalam proses penanganan perkara ini,” imbuhnya.
Ia menambahkan imbauan kepada masyarakat agar tidak menyampaikan informasi secara bias.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bias menyampaikan suatu informasi,” sambungnya.
Seperti diketahui, Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP dengan nomor laporan LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama terkait pernyataannya dalam acara stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Adapun pelapor adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah yang menilai materi tersebut menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memicu perpecahan.
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menegaskan Aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan Pandji bukan bagian dari PBNU.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla.
Ulil menekankan pentingnya humor dalam kehidupan masyarakat dan menyesalkan komedian harus berhadapan dengan proses hukum.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” ujarnya.
Di sisi lain, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menegaskan pelaporan oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi persyarikatan.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” kata Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah Bachtiar Dwi Kurniawan.
Menurutnya, pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok tertentu tidak mencerminkan sikap resmi persyarikatan, meski Muhammadiyah menghormati upaya warga negara yang menempuh jalur hukum. HUM/GIT


