JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hasnaeni Moein atau Wanita Emas mengajukan peninjauan kembali kedua atas perkara korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016–2020 dengan harapan terbebas dari vonis penjara, Jumat 2 Januari 2026.
Hasnaeni sebelumnya divonis lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp17.583.389.175 subsider dua tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu 3 September 2023.
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical tersebut dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk selama periode 2016 hingga 2020.
Hasnaeni sempat mengajukan peninjauan kembali pada Agustus 2024, namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.
Ia kembali mengajukan PK kedua yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025.
“Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dan didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.
Hasnaeni menghadiri sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 7 Januari 2026 dan tampak menunggu di kursi pengunjung dengan pengawalan ketat.
“Semua sidang terbuka untuk umum, kecuali perkara asusila dan anak,” ujar Andi Saputra.
Dalam sidang tersebut, Hasnaeni membawa novum berupa percakapan atau chat WhatsApp yang diklaim sebagai bukti baru.
“Bentuk chat ini adalah novum baru, saya bisa tunjukkan ke teman-teman media,” kata Hasnaeni Moein.
Ia menyebut novum tersebut baru ditemukan sekitar dua bulan lalu dan diklaim membuktikan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.
“Novum yang kami ajukan menunjukkan bahwa bukan saya yang tidak memberikan proyek kepada anak perusahaan Waskita Karya, tetapi mereka sendiri selaku BOD baru yang membatalkan,” jelasnya.
Hasnaeni berharap upaya hukum luar biasa tersebut dapat memberikan keadilan atas perkara yang menjeratnya.
“Sedikit pun tidak pernah terbesit di hati saya untuk mencuri atau mengambil uang negara,” ujarnya. HUM/GIT


