MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Hasnaeni Ajukan PK Kedua Kasus Korupsi Dana Waskita Beton Precast

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 2 Min Read
Share
Hasnaeni Moein saat menghadiri sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Hasnaeni Moein atau Wanita Emas mengajukan peninjauan kembali kedua atas perkara korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016–2020 dengan harapan terbebas dari vonis penjara, Jumat 2 Januari 2026.

Hasnaeni sebelumnya divonis lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan, serta uang pengganti Rp17.583.389.175 subsider dua tahun kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu 3 September 2023.

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical tersebut dinyatakan bersalah melakukan korupsi penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk selama periode 2016 hingga 2020.

Hasnaeni sempat mengajukan peninjauan kembali pada Agustus 2024, namun permohonan tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga:  KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji hingga Uji Kepadatan Jemaah di Arab Saudi

Ia kembali mengajukan PK kedua yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025.

“Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst dan didaftarkan pada 4 Desember 2025,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.

Hasnaeni menghadiri sidang PK kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 7 Januari 2026 dan tampak menunggu di kursi pengunjung dengan pengawalan ketat.

“Semua sidang terbuka untuk umum, kecuali perkara asusila dan anak,” ujar Andi Saputra.

Dalam sidang tersebut, Hasnaeni membawa novum berupa percakapan atau chat WhatsApp yang diklaim sebagai bukti baru.

Baca Juga:  Gandeng Ibu-ibu PKK Jakarta Selatan Jadi Agen, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Peringati Hari Ibu

“Bentuk chat ini adalah novum baru, saya bisa tunjukkan ke teman-teman media,” kata Hasnaeni Moein.

Ia menyebut novum tersebut baru ditemukan sekitar dua bulan lalu dan diklaim membuktikan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Novum yang kami ajukan menunjukkan bahwa bukan saya yang tidak memberikan proyek kepada anak perusahaan Waskita Karya, tetapi mereka sendiri selaku BOD baru yang membatalkan,” jelasnya.

Hasnaeni berharap upaya hukum luar biasa tersebut dapat memberikan keadilan atas perkara yang menjeratnya.

“Sedikit pun tidak pernah terbesit di hati saya untuk mencuri atau mengambil uang negara,” ujarnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Dewi Perssik Berharap Menikah dan Punya Anak pada 2026
TAGGED: Hasnaeni Moein, hukum pidana, Jakarta, kasus korupsi, novum chat, Pengadilan Negeri, pk kedua, Tipikor Jakarta, Wanita Emas, waskita beton
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Properti Pramugari Gadungan di Jakarta Diamankan Polisi Bandara Soekarno-Hatta
9 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026
Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Wakil Walikota Surabaya, Armuji bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Taufik didampingi Rektor Unitomo, Siti Marwiah, Stefanus DKK usai mediasi terbuka.
Armuji dan Ketum Madas Sedara Sepakat Jaga Surabaya Kondusif
6 Januari 2026
Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP
8 Januari 2026
Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Libur Isra Mikraj 16 Januari 2026, Long Weekend Tiga Hari Menanti
7 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter

Hukum

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Kejaksaan

Aset Rampasan Harvey Moeis Segera Dilelang Kejaksaan Agung

Hukum

Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?