MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Tenaga Kerja Asing hingga Pengungsi Puspo Agro Jadi Bahasan Rakor Timpora Sidoarjo

Publisher: Redaksi 16 Maret 2023 3 Min Read
Share
Kabid Inteldakim Rizky Yudha Ikawira (tengah) menjadi narasumber rakor bersama Dedy Zein (kiri) dipandu moderator Ivan Ramos.
Ad imageAd image

SIDOARJO, Slentingan.com – Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Sidoarjo, mengajak seluruh stakeholder terkait ikut mengawasi keberadaan orang asing khususnya di wilayah Sidoarjo.

Sinergi antar instansi dalam penegakan hukum keimigrasian, diwujudkan oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Sejumlah topik menjadi bahasan dalam kegiatan rakor menghadirkan narasumber Rizky Yudha Ikawira selaku Kabid Inteldakim dan Dedy Zein selaku JFT Madya dengan dipandu Ivan Ramos sebagai moderator.

Agenda diskusi yang dibahas pagi tadi tentang keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di pabrik-pabrik di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Termasuk juga terkait pengungsi di Puspo Agro yang belakangan meresahkan dan penyalahgunaan izin tinggal. Diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pemberi narsum berlangsung gayeng.

“Kegiatan ini sangat bagus dan perlu di follow up dengan kegiatan konkrit seperti operasi gabungan agar mempunyai efek jera kepada orang asing pelanggar peraturan keimigrasian di wilayah Kabupaten Sidoarjo,” ujar salah satu peserta rapat.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Chicco A Muttaqin mengatakan, pihaknya menekankan fungsi imigrasi dalam hal pengamanan negara dan penegakan hukum. Yakni pengawasan orang asing melalui kebijakan selective policy. Di mana, orang asing yang masuk harus diseleksi dengan baik guna mencegah adanya potensi pelanggaran.

“Kebijakan ini tentu juga memperhatikan fungsi fasilitator pembangunan negara yang juga diemban oleh Imigrasi Indonesia. Diharapkan dengan adanya pengawasan keimigrasian orang asing yang masuk adalah yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar mantan Atase Imigrasi pada KBRI di Hongkong ini.

Masih kata Chicco Ahmad Muttaqin, keberadaan mereka tentunya memerlukan pengawasan agar tidak menyalahi aturan keimigrasian yang berlaku. Selain itu, edukasi kepada para pemberi kerja atau perusahaan juga perlu untuk digiatkan guna memberikan pemahaman tentang tertib aturan keimigrasian.

Yang tak kalah penting adalah tentang keberadaan pengungsi yang berada di Kabupaten Sidoarjo. Pengungsi yang rata-rata berasal dari negara-negara Timur Tengah itu memerlukan pengawasan ekstra ketat dari semua instansi di Sidoarjo.

“Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban sosial yang muncul sebagai akibat dari keberadaan pengungsi tersebut,” pungkas alumni Akademi Keimigrasian (AIM) angkatan ke-4 ini.

Dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing, menurutnya sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Undang-undang.

“Timpora ini terdiri dari imigrasi dan instansi-instansi terkait yang berwenang dan diharapkan untuk melakukan koodinasi guna dapat melaksanakan fungsi pengawasan dengan maksimal namun tetap dengan pendekatan yang humanis,” pungkas Chicco. (BAD/CAK)

Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?