JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena dinilai kooperatif, Kamis, 8 Januari 2026.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak mengatakan hingga saat ini penyidik belum menerapkan upaya penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald.
Reonald menjelaskan pertimbangan subjektif penyidik menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan, salah satunya karena sikap kooperatif selama proses penyidikan.
“Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir,” katanya.
Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berakhir hingga tengah malam dan penyidik melontarkan sebanyak 73 pertanyaan.
“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan di pertanyaan 73,” ujar Reonald.
Menurut Reonald, penyidik sejatinya menyiapkan 83 pertanyaan, namun pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan dr Richard Lee menurun.
“Kenapa dihentikan di situ, karena pada saat mendekati pukul 22.00 yang bersangkutan merasa kurang enak badan,” jelasnya.
Ia menambahkan sisa 10 pertanyaan akan dilanjutkan pada pekan depan, meski belum ditentukan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan.
Kasus tersebut berawal dari perseteruan antara dr Richard Lee dan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif yang saling melaporkan ke kepolisian hingga keduanya sama-sama berstatus tersangka.
Dokter Detektif lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025, sementara dr Richard Lee menjadi tersangka dalam perkara Undang-Undang Perlindungan Konsumen. HUM/GIT


