MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa Kasus Perlindungan Konsumen

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 2 Min Read
Share
Dokter Richard Lee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap dr Richard Lee usai pemeriksaan sebagai tersangka kasus Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena dinilai kooperatif, Kamis, 8 Januari 2026.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak mengatakan hingga saat ini penyidik belum menerapkan upaya penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Reonald.

Reonald menjelaskan pertimbangan subjektif penyidik menjadi dasar tidak dilakukannya penahanan, salah satunya karena sikap kooperatif selama proses penyidikan.

“Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir,” katanya.

Baca Juga:  Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Beri Pendampingan Pelaku UMKM Naik Kelas

Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berakhir hingga tengah malam dan penyidik melontarkan sebanyak 73 pertanyaan.

“Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan di pertanyaan 73,” ujar Reonald.

Menurut Reonald, penyidik sejatinya menyiapkan 83 pertanyaan, namun pemeriksaan dihentikan karena kondisi kesehatan dr Richard Lee menurun.

“Kenapa dihentikan di situ, karena pada saat mendekati pukul 22.00 yang bersangkutan merasa kurang enak badan,” jelasnya.

Ia menambahkan sisa 10 pertanyaan akan dilanjutkan pada pekan depan, meski belum ditentukan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga:  KPK Koordinasi dengan Kejagung Terkait OTT Oknum Jaksa di Banten

Kasus tersebut berawal dari perseteruan antara dr Richard Lee dan dr Samira Farahnaz alias Dokter Detektif yang saling melaporkan ke kepolisian hingga keduanya sama-sama berstatus tersangka.

Dokter Detektif lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada 12 Desember 2025, sementara dr Richard Lee menjadi tersangka dalam perkara Undang-Undang Perlindungan Konsumen. HUM/GIT

TAGGED: Ditreskrimsus, dokter detektif, Jakarta, pemeriksaan polisi, penyidikan, Polda Metro Jaya, richard lee, Tersangka, tidak ditahan, uu perlindungan konsumen
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Pelaku Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Malang Ditangkap di Rumah Kos
23 Februari 2026
Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Tiga Remaja Putri Tewas Tersambar Kereta Api di Batang saat Diduga Swafoto di Rel
22 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Pelaku Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Malang Ditangkap di Rumah Kos
23 Februari 2026
Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri
22 Februari 2026
BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun
22 Februari 2026
Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang
22 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Pelaku Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Malang Ditangkap di Rumah Kos

Internasional

Sosok Rifaldo Aquino Buron Kasus TPPO di Kamboja yang Ditangkap Polri

Nasional

BGN Bantah Isu Mitra SPPG Untung Bersih Rp 1,8 Miliar per Tahun

Hukum

Pria Hina Nabi Muhammad di TikTok Ditangkap Polda Aceh di Bengkayang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?