MALANG, Memoindonesia.co.id – Polresta Malang Kota menetapkan eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi, Rabu, 7 Januari 2026.
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut berawal dari laporan korban Nurul Sahara yang merupakan tetangga Yai Mim saat tinggal di Jalan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru.
Nurul Sahara didampingi kuasa hukumnya M Zakki melaporkan Yai Mim ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025, dengan dugaan telah mengalami pelecehan sebanyak empat kali.
Menurut Nurul Sahara dan kuasa hukumnya, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan secara verbal maupun melalui perbuatan fisik.
Tidak berhenti di situ, Yai Mim juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pornografi berupa penyebaran video pribadi kepada pihak lain, termasuk kepada pelapor.
Menanggapi tuduhan tersebut, Yai Mim sempat membantah dan mengaku tidak mengetahui perihal penyebaran video pribadi yang dimaksud.
“Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti,” kata Yai Mim di Polresta Malang Kota, Senin, 20 Oktober 2025.
Yai Mim juga menegaskan dirinya merupakan seorang hafiz dan menyebut aktivitas kesehariannya diisi dengan mengaji serta murojaah.
“Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah,” ujarnya.
Ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya.
“Tahunya saya ikut saja, saya disuruh apa berkaitan dengan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan penetapan tersangka Yai Mim didasarkan pada hasil gelar perkara penyidik yang dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi,” ujar Yudi.
Menurut Yudi, perbuatan Yai Mim memenuhi unsur Pasal 281 KUHPidana atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. HUM/GIT


