JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK membandingkan kewajaran penghasilan resmi Ridwan Kamil dengan sejumlah aset berupa tempat usaha yang tidak dilaporkan dalam LHKPN untuk kepentingan penyidikan, Selasa, 6 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan seluruh penghasilan dan aset yang dimiliki mantan Gubernur Jawa Barat tersebut akan disandingkan secara menyeluruh oleh penyidik.
“Semua itu nanti disandingkan, antara penghasilan resmi, kemudian apakah ada penghasilan lain, kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki,” kata Budi Prasetyo.
Menurutnya, penyidik juga menelusuri dugaan adanya aliran uang kepada pihak lain sebagai bagian dari pendalaman perkara.
“Itu tadi soal layer kedua tadi. Kita kaitkan lagi, kita sandingkan, apakah dengan penghasilan ini, kemudian dengan aliran uang ini, apakah make sense, apakah sesuai,” ujarnya.
Selain itu, KPK mendalami penghasilan resmi Ridwan Kamil selama menjabat Gubernur Jawa Barat, termasuk kemungkinan adanya sumber penghasilan lain di luar yang dilaporkan.
Kepemilikan aset juga menjadi fokus penyidikan, termasuk aset yang diduga milik Ridwan Kamil baik atas nama pribadi maupun atas nama pihak lain.
KPK sebelumnya mengungkap adanya sejumlah aset mantan Gubernur Jawa Barat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan telah terdeteksi oleh penyidik.
“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” kata Budi Prasetyo.
Budi menyebut aset tersebut berupa tempat usaha, termasuk kedai kopi, yang telah ditanyakan kepada Ridwan Kamil saat pemeriksaan sebelumnya.
“Iya, di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” ucapnya.
Ridwan Kamil telah diperiksa KPK terkait perkara dugaan korupsi pengadaan iklan pada bank BUMD dan menyatakan pemanggilan tersebut menjadi momentum klarifikasi yang telah lama dinantikan.
“Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi,” kata Ridwan Kamil seusai pemeriksaan.
Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma dari pihak swasta.
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar yang diduga digunakan sebagai dana pemenuhan kebutuhan nonbujet. HUM/GIT


