MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 2 Min Read
Share
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memastikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 segera dilakukan setelah proses penyidikan dan perhitungan kerugian negara dirampungkan, Senin, 22 Desember 2025.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan komitmen tersebut saat Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” kata Fitroh.

Fitroh menjelaskan, penyidik menduga adanya pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:  KPK Tegas Jawab Kubu Hasto: Kasus Ini Perkara Suap, Bukan Kerugian Negara

Menurutnya, keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan diperlukan untuk memastikan besaran kerugian negara secara akurat sebelum penetapan tersangka.

“Jadi lambat sedikit tapi harus pasti. Jangan cepat kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut asasi manusia juga,” ujarnya.

Ia menegaskan KPK tetap berkomitmen menyelesaikan perkara tersebut secara profesional dan bertanggung jawab.

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama, setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota melalui lobi Presiden RI Joko Widodo ke Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut awalnya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang dapat mencapai lebih dari 20 tahun.

Baca Juga:  Megawati Minta Ketemu Penyidik KPK, IM57: Efek Timbul Tenggelam Kasus Harun Masiku

Sebelum penambahan kuota, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024, kemudian meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah adanya tambahan kuota.

Namun, kuota tambahan itu dibagi rata masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus, meski Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menilai kebijakan itu menyebabkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024 dan menimbulkan dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Baca Juga:  Kejagung Ungkap Pelaku Judi Online di Indonesia dari Anak SD hingga Tunawisma

Dalam perkara ini, KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, serta uang dolar sebagai bagian dari proses penyidikan. HUM/GIT

TAGGED: Fitroh Rohcahyanto, haji 2024, Jakarta, Kerugian Negara, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, kuota tambahan, Penyidikan KPK, UU Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?