MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik

Publisher: Redaktur 7 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya saat momen kebersamaan sebelum resmi bercerai.
Ad imageAd image

BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya dan menegaskan keputusan tersebut diambil tanpa konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain, Rabu 7 Januari 2026.

Ridwan Kamil mengakui selama hampir 29 tahun membina rumah tangga terdapat banyak kekhilafan dan ketidaksepahaman dalam berbagai aspek kehidupan bersama Atalia Praratya.

“Saya mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan dari diri saya, sehingga terdapat banyak ketidaksepahaman dalam berbagai aspek dalam perjalanan hidup kami,” kata Ridwan Kamil dalam pernyataannya.

Menurutnya, keputusan tersebut dihormati sebagai hak setiap individu untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidup.

Baca Juga:  Ludahi Imam Masjid, WNA Australia Dideportasi, Sekaligus Dicekal

“Karena itu, saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” ujarnya.

Selain itu, Ridwan Kamil menyampaikan telah menyepakati sejumlah hal pascaperceraian, termasuk pembagian harta gono-gini dan komitmen pengasuhan anak secara bersama.

“Kami berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan yang saling menghormati, terutama dalam menjalankan peran dan tanggung jawab bersama terhadap anak-anak kami,” katanya.

Ia menambahkan, kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas utama bagi keduanya.

“Terkait harta gono-gini, saya dengan Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari,” tuturnya.

Ridwan Kamil juga memohon doa agar seluruh pihak diberikan ketenangan dan kekuatan untuk menjalani fase kehidupan berikutnya dengan penuh tanggung jawab dan martabat. HUM/GIT

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB
TAGGED: Atalia Praratya, Bandung, berita bandung, cerai selebritas, harta gono gini, kabar bandung, mantan gubernur, perceraian artis, Ridwan Kamil, rumah tangga
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hadiri Praperadilan, KPK Minta Penundaan Sidang
25 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang
25 Februari 2026
Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026
25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual
25 Februari 2026
ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi
25 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Oknum Brimob Polda Banten Dituntut 5 Bulan Penjara Usai Aniaya Staf KLH dan Wartawan di Serang

Korupsi

Sidang Vonis 9 Terdakwa Korupsi Minyak Mentah Digelar Kamis 26 Februari 2026

Hukum

Bripda MS Dipecat Tidak Hormat Usai Aniaya Siswa hingga Tewas di Kota Tual

Hukum

ASN BPK Aniaya ART di Gunung Putri Bogor, Pelaku OAP Ditahan Polisi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?