JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan pemerintah akan menaikkan gaji hakim ad hoc dengan penanganan khusus karena memiliki struktur dan payung hukum berbeda dengan hakim karier, Selasa, 6 Januari 2026.
Prasetyo Hadi mengatakan perincian kenaikan gaji hakim ad hoc saat ini masih dalam tahap pendetailan dan akan dihitung secara tersendiri.
“Itu nanti akan dihitung tersendiri karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan. Jadi nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Ia menambahkan pemerintah telah membuka dialog dengan para hakim ad hoc untuk membahas kebijakan tersebut.
“Saya agak repot juga menjelaskan itu. Jadi struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya,” ujarnya.
Menurut Prasetyo Hadi, payung hukum hakim ad hoc juga berbeda dengan hakim lainnya sehingga membutuhkan mekanisme penanganan tersendiri.
“Iya, makanya itu nanti akan terpisah untuk penanganannya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah memastikan kenaikan gaji bagi hakim ad hoc karena kondisi mereka dinilai membutuhkan perhatian lebih.
“Insyaallah. Kan yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Ya nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu,” katanya. HUM/GIT


