JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen oleh Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Januari 2026.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menegaskan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik berdasarkan laporan Dokter Detektif Samira Farahnaz.
Laporan itu dilayangkan pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan.
Namun, Reonald belum menjelaskan secara rinci kronologi perkara serta peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Tidak ada informasi apakah hadir atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Dokter Detektif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam perkara tersebut, Dokter Detektif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyebut Dokter Detektif saat ini tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Terkait penahanan tidak kami lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” kata Dwi.
Ia menambahkan, kepolisian akan mengupayakan mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak.
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua pihak di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026,” ujarnya. HUM/GIT


