JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memprotes tindakan jaksa yang langsung membawa kliennya keluar ruang sidang saat persidangan diskors di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Pantauan di lokasi, sidang dakwaan Nadiem Makarim diskors sekitar pukul 12.50 WIB untuk dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.
Setelah majelis hakim mengetuk palu tanda skors, Nadiem langsung dibawa keluar ruang sidang.
Tim penasihat hukum Nadiem meminta pengawal tahanan memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyampaikan keterangan kepada media.
Namun, permintaan tersebut tidak digubris dan Nadiem tetap digiring keluar meninggalkan ruang sidang.
“Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, nggak benar itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” teriak penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.
Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata jaksa Roy Riady.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bersama mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih buron, Jurist Tan.
Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak dapat digunakan di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan. HUM/GIT


