MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pengacara Protes Nadiem Langsung Dibawa Keluar Usai Sidang Diskors

Publisher: Redaktur 6 Januari 2026 3 Min Read
Share
Nadiem Makarim bersama penasihat hukumnya saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memprotes tindakan jaksa yang langsung membawa kliennya keluar ruang sidang saat persidangan diskors di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Pantauan di lokasi, sidang dakwaan Nadiem Makarim diskors sekitar pukul 12.50 WIB untuk dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa.

Setelah majelis hakim mengetuk palu tanda skors, Nadiem langsung dibawa keluar ruang sidang.

Tim penasihat hukum Nadiem meminta pengawal tahanan memberikan kesempatan kepada kliennya untuk menyampaikan keterangan kepada media.

Namun, permintaan tersebut tidak digubris dan Nadiem tetap digiring keluar meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga:  Jejak Fatal Nadiem: Nekat Loloskan Chromebook Meski Tahu Uji Coba Gagal di Daerah 3T

“Ini acara hak asasi manusia, setop, setop. Dia punya hak bicara. Harusnya boleh ngomong itu, nggak benar itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong,” teriak penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Jaksa mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026.

Kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar.

Baca Juga:  Ini 8 Orang Konglomerat Indonesia yang Bertemu Prabowo di Istana

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022,” kata jaksa Roy Riady.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dilakukan bersama mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih buron, Jurist Tan.

Baca Juga:  DJ Katty Butterfly Jalani Operasi Usai Kista Pecah

Jaksa menilai pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan sehingga tidak dapat digunakan di wilayah terluar, tertinggal, dan terdepan. HUM/GIT

TAGGED: cd management, Jakarta, jaksa, kasus Chromebook, korupsi pendidikan, Nadiem Makarim, pengacara protes, Pengadilan Tipikor, sidang tipikor, skors sidang
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Jawa Timur

Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya

Jawa Barat

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik

Jawa Barat

Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung

Nasional

Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?