JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang pembacaan dakwaan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dua kali penundaan, Senin 5 Januari 2026.
“Bahwa benar, hari ini dijadwalkan kembali sidang perkara tipikor dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Rencananya sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung PN Jakpus, ruang Hatta Ali dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M Firman Akbar, kepada wartawan.
Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, memastikan kliennya akan hadir langsung dalam persidangan tersebut meski masih menjalani perawatan.
“Nadiem kondisinya masih perawatan, tapi beliau akan hadir sidang hari ini karena ingin segera menyelesaikan masalahnya dan membuktikan kepada masyarakat bahwa dia bukan koruptor,” ujar Ari saat dikonfirmasi, Minggu 4 Januari 2026.
Sebagai informasi, sidang pembacaan dakwaan Nadiem sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin 16 Desember 2025, namun ditunda karena terdakwa masih dibantarkan usai menjalani operasi di rumah sakit.
Meski demikian, jaksa penuntut umum telah membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lain, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief selaku tenaga konsultan.
Jaksa menyebutkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Sidang pembacaan dakwaan Nadiem kembali dijadwalkan pada Selasa 23 Desember 2025, namun kembali ditunda lantaran kondisi kesehatan terdakwa dinilai belum pulih sepenuhnya. HUM/GIT


