MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PKS Kawal Kasus Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon hingga Persidangan

Publisher: Redaktur 4 Januari 2026 2 Min Read
Share
Pelaku pembunuhan anak politikus PKS ditangkap polisi di Cilegon.
Ad imageAd image

CILEGON, Memoindonesia.co.id – Partai Keadilan Sejahtera memastikan mengawal proses hukum kasus pembunuhan anak politikus PKS Maman Suherman di Cilegon hingga persidangan setelah polisi menangkap pelaku berinisial HA, Minggu 4 Januari 2026.

Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Nurul Amalia mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban sampai seluruh tahapan proses hukum selesai.

“PKS akan terus mengawal dengan pendampingan hukum terhadap keluarga korban sampai proses hukum ke tahap selanjutnya. Keluarga korban telah menunjuk kami bidang Advokasi DPP PKS untuk menjadi kuasa hukum yang mendampingi sampai ke tahapan proses hukum selanjutnya,” kata Nurul Amalia.

Baca Juga:  Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Beri Pendampingan Pelaku UMKM Naik Kelas

Selain itu, Nurul menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas keberhasilan menangkap pelaku pembunuhan tersebut. Namun, ia meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.

“Dengan ditangkapnya pelaku tentu saja kami mengapresiasi kinerja kepolisian dan berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya karena korban merupakan anak berusia 9 tahun yang memiliki hak asasi untuk hidup sebagaimana dijamin undang-undang.

“Kami pun mengandalkan aparat penegak hukum dari tingkat kepolisian, tahap penuntutan oleh kejaksaan dan proses peradilan agar dapat menghukum pelaku dengan seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anak berusia 9 tahun,” katanya.

Baca Juga:  Diperiksa 11 Jam, Dirjen Haji Kemenag Hilman Latief Dicecar Regulasi Proses Haji

Sementara itu, polisi menangkap pelaku berinisial HA (31) di sebuah rumah mewah di Cilegon, Banten. Pelaku diketahui bekerja sebagai karyawan swasta di wilayah Cilegon.

“Pelaku inisial HA, umur 31 tahun, karyawan swasta di Cilegon,” ujar Kasi Humas Polres Cilegon AKP Sigit Darmawan.

Pelaku ditangkap saat dipergoki mencuri di rumah eks anggota DPRD Cilegon Roisudin Sayuri pada Jumat 3 Januari 2026. Setelah diamankan, polisi mengungkap pelaku merupakan warga Palembang, Sumatra Selatan, yang tinggal di Perumahan Bumi Rakata.

“Orang ini orang Palembang, tinggal Bumi Rakata,” kata Kapolsek Cilegon AKP Firman Al Hamid. HUM/GIT

Baca Juga:  Tentang Usulan Usia Capres/Cawapres Jadi 35 Tahun, Ini Alasan Pengacara Banyuwangi Menolak Keras Usulan PSI
TAGGED: advokasi pks, cilegon, hukum pidana, Jakarta, kasus pidana, pelaku pembunuhan, pembunuhan anak, PKS, politikus pks, polres cilegon
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Sidang Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar
5 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

KUHP Baru, Yusril Tegaskan Kasus Seks di Luar Nikah Bersifat Delik Aduan
3 Januari 2026
Bareskrim Polri Tangkap 20 Tersangka Judi Online Jaringan Internasional
4 Januari 2026
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan KUHP Baru Tak Menghukum Pengkritik Pemerintah
3 Januari 2026
KH Amal Fathullah Zarkasyi Wafat, Dimakamkan di Kompleks Keluarga PMDG Jakarta
4 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior

Nasional

Iduladha 2026 Diprediksi Jatuh 27 Mei, Ini Rujukan Kemenag dan Muhammadiyah

Nasional

Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran

Olahraga

Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?