JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan KUHP dan KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026 tidak mengandung pasal yang menghukum masyarakat karena mengkritik pemerintah, Jumat 3 Januari 2026.
Yusril menyampaikan kritik merupakan bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang dijamin sebagai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Sepanjang saya pahami tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik Pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yusril.
Menurutnya, ketentuan pidana dalam KUHP baru hanya mengatur perbuatan penghinaan, bukan kritik. Pengaturan tersebut tercantum dalam Pasal 240 dan 241 KUHP baru.
“Yang bisa dipidana itu adalah ‘menghina’ bukan ‘mengkritik’. Ini diatur misalnya dalam Pasal 240 dan 241. Itupun dikategorikan sebagai delik aduan. Jadi kalau pemerintah atau lembaga negara tidak membuat pengaduan, penegak hukum nggak bisa berbuat apa-apa,” katanya.
Selain itu, Yusril menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat dalam memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan agar tidak menimbulkan multitafsir.
“Ini adalah bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik ke depan,” ujarnya.
“Mengkritik boleh. Menghina yang nggak boleh. Saya baca beberapa medsos cenderung menyamakan mengkritik dengan menghina. Padahal beda, secara hukum maupun bahasa,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah memastikan KUHAP berlaku bersamaan dengan KUHP baru mulai Januari 2026 setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. HUM/GIT


