MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KSPI Tolak UMP Jakarta Rp 5,7 Juta karena Dinilai Tanpa Kesepakatan

Publisher: Redaktur 31 Desember 2025 2 Min Read
Share
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan sikap buruh terkait penolakan UMP Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan alasan buruh se-Jakarta menggelar demonstrasi menolak upah minimum provinsi (UMP) Rp 5,7 juta karena dinilai tidak berdasarkan kesepakatan buruh, pemerintah, dan pengusaha, Rabu 31 Desember 2025.

“Tidak ada kesepakatan, masing-masing unsur mengajukan angka yaitu buruh Rp 5,89 juta, pemerintah Rp 5,73 juta, dan pengusaha alphanya 0,5, indeks tertentu 0,5, nominal rupiahnya saya lupa,” kata Said.

Menurutnya, buruh menuntut penetapan UMP sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta sebesar Rp 5,89 juta.

“Jadi tidak ada kesepakatan,” imbuhnya.

Selain itu, Said menyebut pihaknya akan kembali bertemu dengan pemerintah pusat untuk membahas solusi besaran UMP tersebut.

Baca Juga:  Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga akan dipanggil guna mencari jalan tengah atas tuntutan buruh.

“Kita akan bertemu Wamenaker dan Wamensesneg tentang diskusi solusi UMP DKI dan UMSK Jabar. Akan memanggil Gubernur Jabar dan Gubernur DKI untuk mencari solusi tuntutan buruh,” ujarnya.

Sementara itu, gelombang aksi demonstrasi buruh berlangsung di Jakarta pada Selasa 30 Desember 2025 sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan UMP Rp 5,7 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa buruh yang menggelar demonstrasi di kawasan Monas, Jakarta Pusat, bertemu dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Siapkan 20 Ribu Personel TNI untuk Pasukan Perdamaian ke Gaza

Hasil pertemuan itu menyepakati pemerintah pusat akan memanggil Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat untuk membahas penyesuaian kebijakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. HUM/GIT

TAGGED: buruh demo, fspmi, gubernur dki, Jakarta, khl jakarta, kspi, pemprov dki, said iqbal, ump jakarta, upah minimum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Sidang Etik AKBP Didik Eks Kapolres Bima Kota Digelar 19 Februari 2026
16 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air
16 Februari 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba
16 Februari 2026
Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
16 Februari 2026
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota
16 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Bareskrim Bongkar Lab Narkoba Jaringan Iran di Jakut, Satu WNA Ditangkap
15 Februari 2026
Viral Mobil Dinas di Tuban Diduga Ubah Pelat Hitam Agar Bisa Isi Pertalite
15 Februari 2026
Respons Johanis Tanak Terkait Usulan Jokowi Kembalikan UU KPK ke Versi Lama
15 Februari 2026
Wali Kota Denpasar Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Presiden Prabowo Terkait Penonaktifan BPJS PBI
15 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Empat Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo Termasuk Penembak Pesawat Smart Air

Hukum

Komisi III DPR Dukung Polri Tindak Eks Kapolres Bima Kota Dalam Kasus Narkoba

Kejaksaan

Kejagung Bantah Temuan Rp 920 Miliar Saat Geledah Rumah Pejabat Pajak

Hukum

Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?