MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong

Publisher: Redaktur 28 Desember 2025 3 Min Read
Share
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mengecek rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait usulan pemberian sanksi non-palu selama enam bulan kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, mengatakan pihaknya akan menelaah terlebih dahulu poin-poin pelanggaran yang dinilai oleh Komisi Yudisial, apakah masuk dalam ranah etik atau teknis peradilan.

“Nanti kita cek dulu poin mana yang dilanggar, apakah itu etik atau teknis,” ujar Yanto kepada wartawan, Minggu 28 Desember 2025.

Yanto mengungkapkan, hingga saat ini Mahkamah Agung belum menerima surat rekomendasi resmi dari Komisi Yudisial. Menurutnya, rekomendasi tersebut baru dapat ditindaklanjuti setelah diterima secara administratif.

Baca Juga:  Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Diganti Hukuman Seumur Hidup

“Belum dapat suratnya. Kalau teknis itu kewenangan MA, kalau masuk etika itu kewenangan KY. Poin mana yang dilanggar nanti akan dilihat,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial menyatakan telah mengirimkan surat rekomendasi sanksi kepada Mahkamah Agung. Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyebut rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan oleh Tom Lembong.

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung,” kata Anita Kadir, Sabtu 27 Desember 2025.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam Putusan KY Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. Dalam putusan itu, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar KEPPH sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Baca Juga:  Mutasi 10 Hakim PN Surabaya: Destinasi PT, Jakarta, dan Semarang

Atas pelanggaran tersebut, Komisi Yudisial mengusulkan sanksi sedang berupa hakim non-palu selama enam bulan kepada ketiga terlapor.

Putusan tersebut diambil dalam sidang pleno Komisi Yudisial pada Senin, 8 Desember 2025, yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya.

Sebagai informasi, Komisi Yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari Tom Lembong dan kuasa hukumnya pada Agustus 2025.

Laporan tersebut terkait putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana empat tahun dan enam bulan penjara kepada Tom Lembong.

Dalam perkara tersebut, Tom Lembong dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Baca Juga:  Ketua Cyber Army Dibayar Rp 864,5 Juta untuk Ganggu Penanganan Kasus Korupsi di Kejagung

Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi sehingga proses pidana terhadap Tom Lembong dihentikan dan yang bersangkutan bebas pada 1 Agustus 2025. HUM/GIT

TAGGED: Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, sanksi hakim, Tom Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh
28 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Pukat UGM Kecewa KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun
28 Desember 2025
Wakapolri Dorong Percepatan Penanganan Pascabencana di Sumatra
27 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh
28 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Pukat UGM Kecewa KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun
28 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
5 Selebgram Bikin Geger Sepanjang 2025 Gegara Masalah Perselingkuhan
26 Desember 2025
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai Serentak 8 Januari
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

Korupsi

Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh

Gaya Hidup

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil

Korupsi

Pukat UGM Kecewa KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?